Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pelaporan PPh Potput
Tagged: #jasakonstruksi
Pelaporan PPh Potput
misalnya : PT abc adalah perusahaan kontruksi sebagai pelaksana kontruksi tanpa kualifikasi, pt abc ini bertranksi dengan orang pribadi , otomatis pt abc melakukan penyetoran sendiri, tetapi pt abc sudah terlanjur melakukan pelaporan dengan mekanisme pemotongan di unfikasi, sekarang saya di betulkan ke penyetoran sendiri tetapi tidak bisa karena bukti bayar sudah terekam di bagian II atas pemungutan/pemotongan ,, itu gimana solusinya ya apakah biarin tetap begitu atau pbk ?
Viewing 1 of 1 replies