Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › penyitaan
rekan ortax, dalam penyitaan, sita itu akan di cabut apabila telah dlakukan pembayaran kas ke negara. saya mau menanyakan apakah mempunyai batasan waktu untuk pelunasan oleh wajib pajak? dan apakah dikenakan sanksi?
mohon bantuannya 🙂- Originaly posted by MU12:
apakah dikenakan sanksi?
jelas ada sanksinya rekan..
batasan waktu untuk melunasinya 14 hari semenjak terjadi penyitaan. jika selama waktu tersebut, utang belum juga dibayar, maka akan diadakan pengumuman lelang di media massa.
Penjualan secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap barang yang disita, dilaksanakan paling singkat empat belas hari setelah pengumuman lelang.- Originaly posted by MU12:
apakah dikenakan sanksi?
pasal 19 (1) UU KUP.
- Originaly posted by MU12:
saya mau menanyakan apakah mempunyai batasan waktu untuk pelunasan oleh wajib pajak?
tidak ada namun sanksi terus berjalan
Originaly posted by MU12:dan apakah dikenakan sanksi?
mohon bantuannya 🙂Originaly posted by wannabewongkpp:pasal 19 (1) UU KUP.
dan biaya sita