Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan penyusutan aktiva tetap yg hbs masa manfaatnya

  • penyusutan aktiva tetap yg hbs masa manfaatnya

     Bw78 updated 15 years, 1 month ago 12 Members · 30 Posts
  • lilianaldi

    Member
    16 April 2010 at 10:45 am
    Originaly posted by boykapuk:

    Sependapat dgn apa yg dsampaikan rekan ewox.
    Jika sdh habis masa manfaatnya maka tidak disusutkan lagi dlm artian aktiva tsb tidak bisa dibebankan lg by penyusutannya stlh habis masa manfaatnya.
    Namun Nilai aktiva dan akm penyusutan tetap ada dlm laporan keuangan.

    Seperti itulah. jadi tetap di neraca, sampai manajemen memutuskan untuk menghapusbuku.

  • diri

    Member
    16 April 2010 at 10:47 am

    rekan lilianaldi..
    jadi tetap dineraca,dengan nilai 0..? karena dikurangi ak.penyusutan kan?

  • lilianaldi

    Member
    16 April 2010 at 10:49 am

    ya. Benar. memang nilai bersihnya nol. namun bila dibreakdown lagi, aset tetap ada, senilai akumulasi penyusutannya.

  • diri

    Member
    16 April 2010 at 10:51 am

    nanya lagi ya rekan lilianaldi…baru belajar soalnya..
    kapan manajemen memutuskan untuk menghapusbuku aktiva tsb?

  • lilianaldi

    Member
    16 April 2010 at 10:58 am

    sebenarnya ini tergantung dari kebijakan manajemen. biasanya bila aset itu sudah tidak dipakai lagi, fisiknya tak ada. atau alasan lain. Yang jelas prosesnya tidak serumit jika aset itu masih ada nilainya, karena sesuai UU PT pasal 102, jika nilai aset lebih dari 50% dari total aset perusahaan maka harus diadakan RUPS

  • diri

    Member
    16 April 2010 at 11:06 am

    Itu dia rekan lilianaldi…aset nya cuma berupa meja,printer,telpon dst.,klo spt itu gmn?

  • manafe

    Member
    16 April 2010 at 11:08 am

    utk penyusutan yg sdh habis masa manfaat nya sdh tidak bisa lg disusutkan, dan bila msh digunakan bisa dibuatkan seperti yg Pak hanif katakan(dimasukkan dlm kel aktiva lain2)….jd tidak sia-sia nilai aktiva tersebut……….salam ortax…

  • lilianaldi

    Member
    16 April 2010 at 11:17 am
    Originaly posted by diri:

    .aset nya cuma berupa meja,printer,telpon dst.,klo spt itu gmn?

    Untuk menghapuskannya, bisa dibuat surat keputusan sirkuler direksi. ini tergantung dari kebijakan perusahaan.

  • lilianaldi

    Member
    16 April 2010 at 11:23 am
    Originaly posted by manafe:

    Pak hanif katakan(dimasukkan dlm kel aktiva lain2)….jd tidak sia-sia nilai aktiva tersebut

    Nilai bukunya sudah habis, direklas maksudnya untuk apa? dan merujuk ke mana penggolongan ke aset lain-lain? dan istilah aktiva sudah tidak ada lagi, diganti dengan aset.

  • lilianaldi

    Member
    16 April 2010 at 11:28 am
    Originaly posted by lilianaldi:

    Originaly posted by diri:
    .aset nya cuma berupa meja,printer,telpon dst.,klo spt itu gmn?

    Untuk menghapuskannya, bisa dibuat surat keputusan sirkuler direksi. ini tergantung dari kebijakan perusahaan.

    tapi untuk menghapuskan, dasarnya sesuai PSAK 16 (rev 2007), paragraf 69 huruf b, write off pada saat tak ada manfaat ekonomis masa depan yg diharapkan dari penggunaan ataupun pelepasannya.

  • Bw78

    Member
    16 April 2010 at 1:22 pm

    @rekan lilianaldi : jadi bagaimana yach seharusnya yg harus saya lakukan ?
    terima kasih

  • Bw78

    Member
    16 April 2010 at 1:42 pm
    Originaly posted by lilianaldi:

    @ bw78 : apakah tahun ini harus kita koreksi pengelompokkannya ?
    Ya. Perbedaannya, bila di komersil, sesuai dg PSAK25 koreksinya bersifat prospektif, jadi tidak usah mengoreksinya di tahun lalu, cukup tahun ini kedepan.
    jika di fiskal, hal ini bisa menjadi temuan bila tahun lalu tak dilakukan pembetulan. namun merujuk pertanyaan, reklas dari kel 2 ke kel 1, artinya beban penyusutan tahun lalu bertambah, bisa menjadi masalah karena bisa berakibat lebih bayar. CMIIW

    @rekan lilianaldi :
    Jadi bagaimana seharusnya yach ?
    apakah tahun ini saja sy buat adjusmentnya ?
    terima kasih.

  • lilianaldi

    Member
    16 April 2010 at 1:50 pm

    kalau mau klop sih di betulkan yg tahun lalu (utk SPT nya). tapi kalau tidak mau repot sih tahun ini saja dibetulkan. Btw, ini cuma penyusutan fiskal kan?

  • Ewed

    Member
    16 April 2010 at 2:30 pm
    Originaly posted by hanif:

    Aktiva Lain-lain ……………………………….Rp. 1,00
    Akm Peny. Mesin……………………………..Rp. 10 Juta
    ……………Mesin………………………… ………………………..Rp. 10 juta
    ……………Laba Penghapusan Mesin………………………….Rp. 1,00

    Salam

    jadi muncul dineraca aktiva lain2 senilai Rp 1,-, trus setelah akitva tsb benar2 tak bisa dipakai baru dibiayakan….??
    kok rasanya saya kurang sependapat….

    Originaly posted by ferry07:

    saya lebih baik didiamkan saja di neracanya kelompok aktiva tetap.. kan keliatan dilist aktivanya nanti klo aktiva tersbut sudah tidak ada nilai bukunya… sama kita…

  • Bw78

    Member
    16 April 2010 at 11:13 pm
    Originaly posted by lilianaldi:

    kalau mau klop sih di betulkan yg tahun lalu (utk SPT nya). tapi kalau tidak mau repot sih tahun ini saja dibetulkan. Btw, ini cuma penyusutan fiskal kan?

    kalo tahun ini saja yg dibetulkan, bagaimana yach caranya ?
    yupe, ini cuma penyusutan fiskal saja. karena utk penyusutan kami lsg samakan dgn metode fiskal.
    terima kasih.

Viewing 16 - 30 of 30 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now