Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Penyusutan atas kendaraan direksi tahun 2022 (sesuai UU HPP)
Penyusutan atas kendaraan direksi tahun 2022 (sesuai UU HPP)
All, mau tanya donk , untuk penyusutan kendaraan direksi tahun 2022 apakah diakui sebesar 100% di badan (tidak dilakukan koreksi fiskal) dan penyusutannya diakui sebagai penghasilan direksi dan dipungut PPh 21 ?
Viewing 1 of 1 replies