Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Penyusutan fiskal kendaraan Sedan untuk karyawan struktural perusahaan
Tagged: penyusutanaktiva
Penyusutan fiskal kendaraan Sedan untuk karyawan struktural perusahaan
Penyusutan Fiskal Kendaraan Sedan Untuk Karyawan Struktural
Sebelum UU HPP penyusutan kendaraan jenis Sedan yang diberikan ke karyawan struktural boleh disusutkan 50% oleh perusahaan, dengan berlakunya UU HPP khususnya mengenai natura, apakah perusahaan bisa menyusutkan 100% ? Mohon petunjuknya bila sudah ada PMK terbaru perihal ini.
menarik, tapi sayangnya belum ada peraturan teknis dari UU HPP terkait natura. Namun konsep dari UU HPP ttg natura adalah menyasar para pemilik bisnis, atau big boss yang mnedapat fasilitas WOW, tapi ga bayar pajak. Makanya di UU HPP dibuat natura dapat menjadi DE dan bukan penghasilan bagi penerima kalau natura tsb berhubungan dengan kerja. Masalahnya dalam contoh di UU HPP tidak sebut soal mobil atau pulsa, malahan disebut akan diatur dengan PMK.
Sekarang, arti dari “berhubungan dengan kerja” masih kurang spesifik. Tapi bagi saya biaya penyusutan sedan utk dipakai bersama-sama oleh pekerja di kantor tsb, masih bisa disusutkan penuh tanpa koreksi.
Tapi sekali lagi petugas pajak bisa berbeda pendapat dengan saya.
Makasih rekan Johnson, saya sependapat bahwa perusahaan bisa membiayakan 100% atas penyusutan sedan . Kami masih menunggu Juklak dan sampai bulan Sept 2022 pemerintah belum juga menerbitkannya