Forum Ortax › Forums › Lain-lain › PENYUSUTAN GEDUNG 2 FUNGSI (HOTEL DAN MALL)
PENYUSUTAN GEDUNG 2 FUNGSI (HOTEL DAN MALL)
Dear all
mohon bantuannya untuk memberikan pencerahan apakah penyusutan gedung atas 2 fungsi seperti ini tidak boleh digabung dalam 1 laporan dan harus dikoreksi fiskal untuk bagian mall nya? sedangkan mallnya belum menghasilkan apa pun (AKA kosong) yang berjalan hanya Hotelnya saja
terima kasih sebelumnya
apakah terdapat penghasilan final atau sewa atas gedung tsb? apakah pembukuannya diselenggarakan secara terpisah? kalau sudah maka pendapatan/biaya akan dikoreksi. Jika tidak ada maka disusutkan seperti aja secara fiskal kategori bangunan. Jika sudah ada penghasilan sewa maka baru dikoreksi. sesuai PP 94 2010. CMIIW
Viewing 1 - 2 of 2 replies