Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › penyusutan harta TA dalam SPT
Dear rekan Ortax
saya ingin bertanya kenapa saat pelaporan SPT 2016 harta yg kami lapor di TA tidak boleh ada penyusutan
terimakasih- Originaly posted by ziaamalia:
kenapa saat pelaporan SPT 2016 harta yg kami lapor di TA tidak boleh ada penyusutan
Sesuai PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118/PMK.03/2016 Pasal 45 ayat (3) Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.
Salam
Viewing 1 - 3 of 3 posts