Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Penyusutan Mesin Untuk Aset yang belum Selesai Pengerjaan
Penyusutan Mesin Untuk Aset yang belum Selesai Pengerjaan
<div>Halo rekan2 ortax,</div>
misalkan perusahaan membeli mesin yang merupakan bagian dari kapal (kapal masih dalam proses pengerjaan). Apakah mesin ini langsung dicatat sebagai aset dan disusutkan terlebih dahulu atau seperti apa ya pembukuannya?
mohon pencerahannya
CMIIW,
Menurut Pasal 11 ayat (3) UU Pajak Penghasilan:
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
Sepahaman saya, mesin tersebut belum bisa dijadikan aset tetap karena merupakan suatu bagian dari kapal. Kapal tersebut baru bisa disusutkan ketika sudah selesai pengerjaannya.<div>Jadi mesin baru diakui sebagai aset setelah kapalnya jadi ya? walaupun nantinya mesin ini dicatat sebagai aset terpisah dgn kapalnya krn nilai mesinnya besar?</div>
mohon pencerahannya
setuju pendapat rekan melda
- This reply was modified 10 months, 1 week ago by SIGIRO HERMANA.
Untuk menentukan tanggal perolehan aset mesinnya bgmn ya rekan2? Apakah mengikuti tgl pembelian mesin ataukah tanggal pada saat kapalnya jadi?
sesuai dgn tgl pembelian rekan, masuk ke akun asset dalam penyelesaian. setelah kapal selesai semua asset dlm penyelesaian dijurnal ke asset tetap yg bersangkutan nah baru mulai disusutkan. cmiiw