Forum Ortax › Forums › PPh Badan › penyusutan rmah dinas
apakah rumah milik perusahaan yg ditempati oleh karyawan, dikoreksi juga penyusutannya
salam
- Originaly posted by 4nant4:
apakah rumah milik perusahaan yg ditempati oleh karyawan, dikoreksi juga penyusutannya
salam
tidak, bila si karyawan diberi tunjangan perumahan sebesar penyusutan
Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by 4nant4:
apakah rumah milik perusahaan yg ditempati oleh karyawan, dikoreksi juga penyusutannyasalam
tidak, bila si karyawan diberi tunjangan perumahan sebesar penyusutan
maksudnya gimana pak. saya belum paham, bisa lebih jelas pak,
maaf ya pak masih baru..salam
coba klik disini :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=12627#pesan99655Salam
Dasarnya :
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 42/PJ.23/1984TENTANG
JAWABAN ATAS MASALAH PPh PASAL 21 DARI PT. UNIROYAL SUMATERA PLANTATIONS
(SERI PPh PASAL 21 – 13)DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1.
Bersama ini diteruskan kepada Saudara surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1215/PJ.23/1984 tanggal 24 Nopember 1984 perihal "Masalah PPh Pasal 21 P.T. Uniroyal Sumatera Plantations" sebagai jawaban atas beberapa pertanyaan P.T. Uniroyal Sumatera Plantations (lampiran I – surat P.T. Uniroyal, lampiran II – surat jawaban Direktorat Jenderal Pajak).
2. Surat jawaban Direktorat Jenderal Pajak tersebut hendaknya dipakai sebagai pegangan untuk menangani masalah-masalah yang kasusnya sama.3.
1. Dapat ditambahkan, bahwa sehubungan dengan butir 3.a. surat tersebut, maka tunjangan sewa (rental allowance) rumah yang ditambahkan kepada Penghasilan Kena Pajak karyawan jumlahnya minimal harus sama besarnya dengan jumlah penyusutan ditambah dengan biaya eksploitasi. Dalam hal tunjangan sewa tersebut paling sedikit sama besarnya dengan jumlah penyusutan ditambah dengan biaya eksploitasi, barulah penyusutan dan biaya eksploitasi rumah tersebut dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan. Kiranya tidak berkelebihan dikemukakan disini, bahwa tunjangan sewa itu sendiri merupakan biaya perusahaan yang boleh dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak perusahaan dan seharusnya telah ditambahkan pada Penghasilan Kena Pajak karyawan yang bersangkutan.
2. Jika tunjangan sewa jumlahnya lebih kecil, maka tunjangan sewa tersebut tetap merupakan biaya perusahaan dan penghasilan bagi karyawan, tetapi penyusutan dan biaya eksploitasi tidak dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan.Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
apakah artinya surat edaran ini, peyusutan bisa diterima jika perusahaan memberikan tunjangan kepada karyawan yg menempati rumah milik perusahaan tersebut.
jadi ini merupakan pilihan bagi perusahaan apakah nilai peyusutan itu mau dikoreksi oleh Pajak, atau diberikan kekaryawan u/ menjadi tunjangan menambah pendapatan karyawan, akibanya PPh 21 karyawan nambah juga pak.
salam
- Originaly posted by 4nant4:
apakah artinya surat edaran ini, peyusutan bisa diterima jika perusahaan memberikan tunjangan kepada karyawan yg menempati rumah milik perusahaan tersebut.
benar
Originaly posted by 4nant4:jadi ini merupakan pilihan bagi perusahaan apakah nilai peyusutan itu mau dikoreksi oleh Pajak, atau diberikan kekaryawan u/ menjadi tunjangan menambah pendapatan karyawan, akibanya PPh 21 karyawan nambah juga pak.
salam
benar sekali
Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by 4nant4:
jadi ini merupakan pilihan bagi perusahaan apakah nilai peyusutan itu mau dikoreksi oleh Pajak, atau diberikan kekaryawan u/ menjadi tunjangan menambah pendapatan karyawan, akibanya PPh 21 karyawan nambah juga pak.salam
benar sekali
jika tunjangan ini gros UP. bisa pak ?
salam
- Originaly posted by hanif:
jadi ini merupakan pilihan bagi perusahaan apakah nilai peyusutan itu mau dikoreksi oleh Pajak, atau diberikan kekaryawan u/ menjadi tunjangan menambah pendapatan karyawan, akibanya PPh 21 karyawan nambah juga pak.
salam
benar sekali
jika tunjangan ini groos UP bisa pak? dan efeknya kemana?
salam
- Originaly posted by 4nant4:
jika tunjangan ini groos UP bisa pak?
kenapa tidak?
Originaly posted by 4nant4:dan efeknya kemana?
pengeluaran untuk tunjangan dan pajaknya bisa dijadikan biaya semuanya
Salam