Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PER-11/PJ/2022
Tagged: PER-11/PJ/2022, ppn-2
PER-11/PJ/2022
Perusahaan A ada kontrak jual beli, penyerahannya itu mulai tanggal 1 – 31 agustus. Namun Invoice dibuka 1x sebulan pada 01 September, untuk alamatnya bagaimana ya? apakah FP yang dibuka itu alamatnya mengikuti PER-11/PJ/2022 atau PER-03/PJ/2022 sesuai dengan periode penyerahan BKP?
seharusnya menggunakan per 3 pj 2022 , namun mengapa baru dibuat di 1 september , bukankah jadi terlambat membuat faktur pajak ya? karena penyerahan agustus faktur pajak september?
menggunakan PER-11 per 1 Sept
Viewing 1 - 3 of 3 posts