Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Bahas Berita Per 31 Desember 2017, Utang PPh Badan OJK Sebesar Rp901,10 miliar

  • Per 31 Desember 2017, Utang PPh Badan OJK Sebesar Rp901,10 miliar

     bimogt updated 6 years, 7 months ago 7 Members · 9 Posts
  • abdulmukti

    Member
    3 October 2018 at 8:52 am
  • abdulmukti

    Member
    3 October 2018 at 8:52 am

    Warta Ekonomi.co.id, Jakarta – OJK mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah mengeluarkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Audit OJK Tahun 2017. Penilaian WTP yang kelima bagi OJK sejak 2013 tersebut mencerminkan komitmen selalu meningkatkan tata kelola di OJK secara berkesinambungan.

    Mengenai sejumlah temuan dalam hasil audit Laporan Keuangan OJK tersebut, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, OJK telah memberikan tanggapan dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

    "Terkait dengan temuan utang PPh Badan dapat disampaikan bahwa sejak 2014 dan 2015, OJK sudah membayar kewajiban pajak sebesar Rp836,72 miliar, sehingga jumlah utang PPh Badan per 31 Desember 2017 sebesar Rp901,10 miliar merupakan akumulasi PPh Badan yang belum dilunasi di 2015, 2016, dan 2017," ucap Anto di Jakarta, Selasa (2/10/2018).

    OJK, kata dia, saat ini sedang mengkaji bersama pemerintah dan pihak terkait lain mengenai kebijakan akuntansi pemanfaatan pungutan yang menjadi objek pajak, termasuk besaran jumlah pajak dan waktu pembayarannya.

    Sementara terkait kelebihan realisasi anggaran sebesar Rp9,75 miliar, telah digunakan untuk mengangsur kewajiban PPh Badan OJK. Terkait kelebihan realisasi anggaran sebesar Rp439,91 miliar digunakan untuk dana imbalan kerja jangka panjang lain sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan dikelola sendiri oleh OJK dalam upaya pemenuhan kewajiban OJK kepada karyawan.

    "Berdasarkan ketentuan PSAK 24, dana imbalan kerja sebenarnya dapat dikelola secara mandiri atau oleh pihak ketiga dalam bentuk aset program. Namun, berdasarkan rekomendasi BPK, pengelolaan dana imbalan kerja OJK diwajibkan dikelola oleh pihak ketiga karena OJK tidak dibolehkan melakukan pencadangan untuk memenuhi kewajiban jangka panjang," jelasnya.

    Sementara berkaitan dengan kelogistikan, OJK menjelaskan, sewa gedung tidak dimanfaatkan untuk mencegah pengeluaran yang lebih besar dan ancaman rent-trap karena OJK akan sangat tergantung dari harga sewa yang cenderung meningkat.

    Sumber: https://www.wartaekonomi.co.id/read197443/ojk-tind aklanjuti-temuan-bpk.html

  • Insani alhakim

    Member
    3 October 2018 at 9:04 am
    Originaly posted by abdulmukti:

    jumlah utang PPh Badan per 31 Desember 2017 sebesar Rp901,10 miliar merupakan akumulasi PPh Badan yang belum dilunasi di 2015, 2016, dan 2017," ucap Anto di Jakarta, Selasa (2/10/2018

    Bisa akumulasi gitu ya rekan rekan

  • jajamiharja

    Member
    3 October 2018 at 9:07 am
    Originaly posted by abdulmukti:

    OJK telah memberikan tanggapan dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK

    Rekomendasinya kayak piye ya ga diberitakan nih?

  • joancoex

    Member
    3 October 2018 at 9:57 am

    Walahhhhh, kalo gitu dapet denda ngga sih rek?

  • shelly93

    Member
    4 October 2018 at 10:25 am

    wah gak heran ojk pph terhutang nya segitu, pendapatan dari perusahaan sekuritas dan MI nya pasti gede bgt, belum lagi hasil "pemerasan" dari biaya2 keangotaan dll di pasar modal.

  • bimogt

    Member
    5 October 2018 at 11:28 am
    Originaly posted by abdulmukti:

    "Terkait dengan temuan utang PPh Badan dapat disampaikan bahwa sejak 2014 dan 2015, OJK sudah membayar kewajiban pajak sebesar Rp836,72 miliar, sehingga jumlah utang PPh Badan per 31 Desember 2017 sebesar Rp901,10 miliar merupakan akumulasi PPh Badan yang belum dilunasi di 2015, 2016, dan 2017," ucap Anto di Jakarta, Selasa (2/10/2018).

    PPh29 2014 – 2015 = 901,10M
    Hebat juga yah, artinya Labanya kurang lebih 4x atau lebih…

  • siaucu

    Member
    5 October 2018 at 1:51 pm
    Originaly posted by bimogt:

    Hebat juga yah, artinya Labanya kurang lebih 4x atau lebih…

    Itu kan Laba menurut Fiskal.., Gmn dengan Laba menurut Komersial..? dan Gmn pula dengan Laba menurut Pribadi..? hehe…

  • bimogt

    Member
    5 October 2018 at 5:07 pm
    Originaly posted by siaucu:

    Itu kan Laba menurut Fiskal.., Gmn dengan Laba menurut Komersial..? dan Gmn pula dengan Laba menurut Pribadi..? hehe…

    ngitung angkanya aja udh mumet, kira-kira dapat bonus gk yah karyawannya 😀

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now