Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PER-31/PJ.2009 tanggal 25 Mei 2009 yang berlaku surut ???
PER-31/PJ.2009 tanggal 25 Mei 2009 yang berlaku surut ???
Ada lagi nih produk yang membuat repot WP selaku Witholding Tax dimana PER-31/PJ.2009 tanggal 25 Mei 2009 yang berlaku surut mulai 1 Januari 2009. Gimana tanggapan teman – teman.
wow, keren. mangnya ada aturannya ya Pak?
-parah-
ya begitulah otoritas pajak kita.
PER 31/2009 belumlah separah PP 51 tahun 2008 dan yang tak kalah parahnya yang terakhir PP 40 Tahun 2009 yang terbit setelah SPT Tahunan disampaikan.
sabar…………Salam
Bersyukur aja, kalo ga ada kerjaan, bos juga malas ngegaji…
ha2x.. tapi kan ga banyak berubah..Ini saya baca Dari Majalah Pajak ( Maaf tidak saya sebutkan namanya ), setelah terbitnya PMK 252/PMK.03/2008 tanggal 31 desember 2008 yang berlaku mulai 1 Januari 2009 dimana dalam salah satunya mengenai pemotongan PPh 21 atas Jasa tenaga ahli. Dimana tarif yang lebih tinggi dibandingkan KEP-545/PJ/2000 sebelumnya dan dampaknya terhadap SPT Orang pribadi tenaga ahli ( yang bisa mengakibatkan LB ), Memang pemerintah akhirnya menerbitakan PER-31/PJ.2009 tanggal 25 Mei 2000, yang tampaknya lebih mengakamodir dimana tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dimana PPh Pasal 21= tarif pasal 17 ayat(1) huruf a UU PPh X 50% X jumlah Kumulatif penghasilan Bruto. Tapi yang bikin bingung menjelang tengah tahun kenapa peraturan itu berlaku surut per 1 Januari 2009. Apa pemerintah tidak belajar mengaca dalam praktek keseharian mengenai Produk Hukum mengenai Jasa Konstruksi yang sudah buat WP selaku Witholding tax kebingungan.Dan hal itu menimbulkan kebingungan Lagi bagaimana dengan pemotongan Pajak yang sudah terlanjur dilakukan sejak bulan- bulan sebelumnya. Nah Bagaimana Tanggapan teman – teman atas produk – produk seperti ini?????. ( Sumbang sarannya, Ya )
- Originaly posted by edisuryadi2:
Ada lagi nih produk yang membuat repot WP selaku Witholding Tax dimana PER-31/PJ.2009 tanggal 25 Mei 2009 yang berlaku surut mulai 1 Januari 2009. Gimana tanggapan teman – teman.
ia,bener nih… saya juga dapat infonya, bukan nya bikin mudah,malah membuat sulit dan merepotkan, harus pembetulan, PBK .. smuanya lah…
capee deh.. kita yg berusaha bijak taat pajak,malah dibuat seperti ini..apa kata dunia…
salah satu kelemahan bangsa kita ya itu, membuat peraturan yang berlaku surut, atau sifat2nya coba2, kemudian ditinjau lagi, kemudian di timpa lagi, sehingga tidak akomodasi hal2 yg akan terjadi kedepannya, yg penting jalan dulu, hal ini yg membuat masyarakat kita bingung.
Hati-hati dengan UU ITE lho …. tanggapilah persoalan dengan yang wajar2 aja jangan menjelek-jelekan instansi tertentu …. sebaiknya kita jalani dulu aja peraturannya, walaupun merepotkan…… gimana rekan2 ….
Ada yang sudah punya versi bhs inggris untuk per 31 ini nggak?