Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › per 31 ( tenaga ahli )
per 31 ( tenaga ahli )
Dari berbagai macam profesi WP OP yg memperoleh penghasilan atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan spt yg dimaksud di PER 31 thn 2009 Pasal 3 huruf c angka 1 s.d 12, oleh DJP diberi keKHUSUSan utk tenaga ahli : pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris, dlm menghitung PPh21 yg dipotong pihak lain, yaitu (DPP)-nya 50% saja.
Nah, contoh perhitungan V.1.2. adalah contoh utk tenaga ahli tsb.
Jika utk yg 'selain tenaga ahli' adalah contoh² V.2, V.3, V.4.Mudah²an lebih jelas…
(btw, saya merasa 'ke-khusus-an' in-konsisten dgn aturan di atasnya, PMK 252 th 2008)
sekaran uda jelas.
terimakasi rekan2 semua…
memang forum ortax ga ada duanya…maju terus ortax.
- Originaly posted by lingga:
sekaran uda jelas.
terimakasi rekan2 semua…
memang forum ortax ga ada duanya…maju terus ortax.
Sip Dah..
yang dimaksud Tenaga ahli hanya terbatas pada profesi pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris. Dalam PER-31/PJ/2009 telah dipertegas bahwa:
Dalam hal bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c selain tenaga ahli memberikan jasa kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26:
mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
misalnya tuan handi bekerja di perusahaan swasta dengan gaji Rp.6,5 juta sebulan
tuan handi belum punya NPWP, status TK/0gmana penghitungan PPh pasal 21 atas tuan handi (Form 1721-A1)?
berkaitan dengan keluarnya PER-31/2009 khususnya pengenaan PPh 21 atas tenaga ahli yakni tarif psl 17 x DPP (50 % X penghasilan bruto). bagaimana perlakuan pemotongan PPh 21 tenaga ahli berstatus PNS memperoleh penghasilan berasal dari APBN/APBD (misal : dokter PNS yg bertugas di klinik kantor – kantor pemerintah)? apakah tetap pake aturan tenaga ahli atau 15 % X penghasilan bruto (final)?
- Originaly posted by rizalul:
berkaitan dengan keluarnya PER-31/2009 khususnya pengenaan PPh 21 atas tenaga ahli yakni tarif psl 17 x DPP (50 % X penghasilan bruto). bagaimana perlakuan pemotongan PPh 21 tenaga ahli berstatus PNS memperoleh penghasilan berasal dari APBN/APBD (misal : dokter PNS yg bertugas di klinik kantor – kantor pemerintah)? apakah tetap pake aturan tenaga ahli atau 15 % X penghasilan bruto (final)?
Pasal 17 PER-31/PJ/2009
Pengenaan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta para pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur berdasarkan ketentuan yang ditetapkan khusus mengenai hal dimaksud.
Tapi sepengetauan saya, peraturan itu belum keluar.
- Originaly posted by hengki prabowo:
misalnya tuan handi bekerja di perusahaan swasta dengan gaji Rp.6,5 juta sebulan
tuan handi belum punya NPWP, status TK/0gmana penghitungan PPh pasal 21 atas tuan handi (Form 1721-A1)?
Gaji Sebulan = 6.500.000
Biaya jabatan = 325.000
Penghasilan Neto sebulan = 6.175.000
Penghasilan Neto setahun = 74.100.000
PTKP setahun = 15.840.000
PKP = 58.260.000PPh 21 terutang setahun =
5% * 50.000.000 = 2.500.000
15% * 8.260.000 = 1.239.000
Total PPh 21 terutang setahun = 3.739.000
karena tidak punya NPWP = 120% * 4.135.000 = 4.486.800
PPh 21 sebulan = 373.900 Sependapat dengan rekan Hkw…
Bukan Pegawai terdiri dari :
1. Tenaga Ahli
2. Tenaga profesi (selain tenaga ahli)
3. Peserta kegiatan
Masing-masing ada petunjuk penghitungan tersendiritenaga ahli PPh pasal 20 = 15% * 50%
sori mksdku pph pasal 21
Rekan Stephani …. dengan adanya PER 31 th 2009 sudah berubah itung2annya…
iy..sy lht contoh per 31
pph 21 = 50%*p.bruto setahun scr kumulatifhm..mkg bs dkoreksio jk slh?