Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan per 31 ( tenaga ahli )

  • per 31 ( tenaga ahli )

     Stephani updated 16 years ago 13 Members · 29 Posts
  • harry_logic

    Member
    29 May 2009 at 11:19 am

    Dari berbagai macam profesi WP OP yg memperoleh penghasilan atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan spt yg dimaksud di PER 31 thn 2009 Pasal 3 huruf c angka 1 s.d 12, oleh DJP diberi keKHUSUSan utk tenaga ahli : pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris, dlm menghitung PPh21 yg dipotong pihak lain, yaitu (DPP)-nya 50% saja.
    Nah, contoh perhitungan V.1.2. adalah contoh utk tenaga ahli tsb.
    Jika utk yg 'selain tenaga ahli' adalah contoh² V.2, V.3, V.4.

    Mudah²an lebih jelas…

    (btw, saya merasa 'ke-khusus-an' in-konsisten dgn aturan di atasnya, PMK 252 th 2008)

  • lingga

    Member
    29 May 2009 at 11:33 am

    sekaran uda jelas.

    terimakasi rekan2 semua…
    memang forum ortax ga ada duanya…

    maju terus ortax.

  • hkw_tax

    Member
    29 May 2009 at 12:42 pm
    Originaly posted by lingga:

    sekaran uda jelas.

    terimakasi rekan2 semua…
    memang forum ortax ga ada duanya…

    maju terus ortax.

    Sip Dah..
    yang dimaksud Tenaga ahli hanya terbatas pada profesi pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

  • hkw_tax

    Member
    29 May 2009 at 12:47 pm

    Dalam PER-31/PJ/2009 telah dipertegas bahwa:

    Dalam hal bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c selain tenaga ahli memberikan jasa kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26:

    mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;

  • hengki prabowo

    Member
    29 May 2009 at 1:47 pm

    misalnya tuan handi bekerja di perusahaan swasta dengan gaji Rp.6,5 juta sebulan
    tuan handi belum punya NPWP, status TK/0

    gmana penghitungan PPh pasal 21 atas tuan handi (Form 1721-A1)?

  • rizalul

    Member
    29 May 2009 at 2:44 pm

    berkaitan dengan keluarnya PER-31/2009 khususnya pengenaan PPh 21 atas tenaga ahli yakni tarif psl 17 x DPP (50 % X penghasilan bruto). bagaimana perlakuan pemotongan PPh 21 tenaga ahli berstatus PNS memperoleh penghasilan berasal dari APBN/APBD (misal : dokter PNS yg bertugas di klinik kantor – kantor pemerintah)? apakah tetap pake aturan tenaga ahli atau 15 % X penghasilan bruto (final)?

  • hkw_tax

    Member
    29 May 2009 at 4:08 pm
    Originaly posted by rizalul:

    berkaitan dengan keluarnya PER-31/2009 khususnya pengenaan PPh 21 atas tenaga ahli yakni tarif psl 17 x DPP (50 % X penghasilan bruto). bagaimana perlakuan pemotongan PPh 21 tenaga ahli berstatus PNS memperoleh penghasilan berasal dari APBN/APBD (misal : dokter PNS yg bertugas di klinik kantor – kantor pemerintah)? apakah tetap pake aturan tenaga ahli atau 15 % X penghasilan bruto (final)?

    Pasal 17 PER-31/PJ/2009

    Pengenaan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta para pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur berdasarkan ketentuan yang ditetapkan khusus mengenai hal dimaksud.

    Tapi sepengetauan saya, peraturan itu belum keluar.

  • hkw_tax

    Member
    29 May 2009 at 4:32 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    misalnya tuan handi bekerja di perusahaan swasta dengan gaji Rp.6,5 juta sebulan
    tuan handi belum punya NPWP, status TK/0

    gmana penghitungan PPh pasal 21 atas tuan handi (Form 1721-A1)?

    Gaji Sebulan = 6.500.000
    Biaya jabatan = 325.000
    Penghasilan Neto sebulan = 6.175.000
    Penghasilan Neto setahun = 74.100.000
    PTKP setahun = 15.840.000
    PKP = 58.260.000

    PPh 21 terutang setahun =
    5% * 50.000.000 = 2.500.000
    15% * 8.260.000 = 1.239.000
    Total PPh 21 terutang setahun = 3.739.000
    karena tidak punya NPWP = 120% * 4.135.000 = 4.486.800
    PPh 21 sebulan = 373.900

  • begawan5060

    Member
    31 May 2009 at 2:22 pm

    Sependapat dengan rekan Hkw…
    Bukan Pegawai terdiri dari :
    1. Tenaga Ahli
    2. Tenaga profesi (selain tenaga ahli)
    3. Peserta kegiatan
    Masing-masing ada petunjuk penghitungan tersendiri

  • Stephani

    Member
    4 June 2009 at 9:56 am

    tenaga ahli PPh pasal 20 = 15% * 50%

  • Stephani

    Member
    4 June 2009 at 9:56 am

    sori mksdku pph pasal 21

  • mata

    Member
    4 June 2009 at 9:59 am

    Rekan Stephani …. dengan adanya PER 31 th 2009 sudah berubah itung2annya…

  • Stephani

    Member
    4 June 2009 at 10:06 am

    iy..sy lht contoh per 31
    pph 21 = 50%*p.bruto setahun scr kumulatif

  • Stephani

    Member
    4 June 2009 at 10:07 am

    hm..mkg bs dkoreksio jk slh?

Viewing 16 - 29 of 29 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now