Forum Ortax › Forums › e-SPT › PER 43/PJ/2009 & PER 53/PJ/2009
PER 43/PJ/2009 mulai di terapkan 1 okt'09, trus skrg dah keluar PER 53/PJ/2009 yg mulai berlaku 1 nop'09…. duch pucing…
Gk usah pucing2…
pada PER 53/PJ/2009 Pasal 6 ayat 2 :
Pada saat ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.beracuan saja pada PER 53/PJ/2009
setuju dengan rekan rivan
- Originaly posted by arland2001us:
Pada saat ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Berarti untuk masa oktober masih pake form yang lama dong?
- Originaly posted by ecooce:
Berarti untuk masa oktober masih pake form yang lama dong?
menurut saya pake form PER 53/PJ/2009
- Originaly posted by nt1:
menurut saya pake form PER 53/PJ/2009
Sebetulnya sayapun setuju dengan ini, pSaran AR pun demikian.
Rekan nt 1 dan rekan yang lain jika ada yang sudah punya Formnya dalam format exl tolong dong Share ke ekods.84@gmail.com
terimaksih. Dear rekan2,
berdasarkan informasi dari AR, masih gunakan e-SPT yang lama, karena mereka pun sampai saat ini belum menerima soft copy s-SPT Masa yang baru dari DJP.
Salam,
DimasSaya msh bingung.. Form.SPT di PER 43/PJ/2009 kok sama persis dengan PER 53/PJ/2009.. Rekan2 Ortex bs bantu letak perbedaannya..
Coba kita cermati masing2 peraturannya :
PER-43/PJ/2009 :
Pasal 6
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2008 dinyatakan tetap berlaku, kecuali Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2009.PER-53/PJ/2009 :
Pasal 6
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2008 dinyatakan tetap berlaku, kecuali Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.(2) Pada saat ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2009.PER-53/PJ/2009 ditetapkan tanggal 30 September 2009.
Kesimpulannya menurut saya :
1. PER-43/PJ/2009 tidak pernah belaku karena sebelum berlaku (1 Oktober 2009) sudah dicabut oleh PER-53/PJ/2009 (30 September 2009).2. PER-53/PJ/2009 mulai berlaku tanggal 1 November 2009, artinya SPT dengan form tersebut mulai belaku untuk SPT masa November 2009, karena bukti potong pasti dan seharusnya dibuat pada masa yg bersangkutan.
Contoh : Bukti potong untuk masa Nopember 2009 harus dibuat dari tanggal 1-30 Nopember 2009. Nah, form bukti potong dari tanggal 1 nopember 2009 sudah harus menggunakan form sesuai PER ini.
Untuk masa oktober 2009, form bukti potong masih menggunakan form yg lama karena form bukti potong pasti dan seharusnya dibuat dari tanggal 1-31 Oktober 2009. Sedangkan pada tanggal 1-31 Oktober 2009 belum berlaku PER-53/PJ/2009.Originaly posted by bramsusatya:Saya msh bingung.. Form.SPT di PER 43/PJ/2009 kok sama persis dengan PER 53/PJ/2009.. Rekan2 Ortex bs bantu letak perbedaannya..
PER-53/PJ/2009 sepertinya hanya karena aplikasi eSPT-nya belum selesai, sehingga pemberlakuannya diundur.
Mungkin ada pendapat lain dari rekan2.
Konyolnya, AR kami malah belum pernah baca PER-53 tersebut, dia pun baru tahu setelah saya tanya sosialisasinya.
- Originaly posted by rivan:
R kami malah belum pernah baca PER-53 tersebut
Setuju…mirip banget