Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Per 61 & Per 62 untuk yg 0% perlu lapor?
Per 61 & Per 62 untuk yg 0% perlu lapor?
Dear temen2 mau tanya dong, untuk Per 61 & Per 62 dengan COD format baru karena setiap lapor pajak harus dilampirkan juga COD nya sebagai lampiran apakah juga artinya nilai transaksi nya dimasukkan ke E-spt dengan tarif 0%?
Please kindly advice, karena sebelum nya untuk yg nilai pajak nya 0%, saya tidak melaporkan transaksi nya ke kantor pajak
thx u
Viewing 1 - 2 of 2 posts