Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional per 61/PJ /2009, dan 62

  • per 61/PJ /2009, dan 62

  • Dipras

    Member
    20 January 2010 at 5:49 pm

    fyi, ada beberapa negara yang tidak dapat menerbitkan COD kepada firma/persekutuan (LLP) sebagai badan, melainkan kepada para orang2 sekutunya. sementara invoice diterbitkan oleh badan. he.. he… belum minta ngisi FORM-DGT 1, sudah ndak klop; P3B cannot be applied.

    mengenai jumlah tagihan jika ada beberapa invoice menurut SE114 dibolehkan pakai mata uang asli untuk lembar perincian. jika hanya 1 tagihan kiranya boleh atau tidak ya dicantumkan dalam mata uang asli? kurs mana yang harus dipakai?

    karena membayangkan betapa sulitnya provide dokumen tersebut, belum lagi jika ada kesalahan dalam pengisian yang menyebabkan tax treaty tidak berhak diterapkan, kawan saya malah menduga policy ini dilatarbelakangi itikad tidak baik yaitu sekedar ingin lebih banyak lagi mendapat setoran pajak, apakah memang dari hasil PPh 26 atas fee atau PPh 26 yang ditanggung oleh WPDN (gross up). 20%, nendang banget.
    tinggallah para pelaksana lapangan harus engkel-engkelan dgn vendor LN. nasib… nasib… sementara duitnya nanti diglontorkan tidak jelas ke mana. "century mode on"

  • naris

    Member
    1 February 2010 at 4:18 pm

    Terus terang, peraturan ini sangat mempersulit kita, karena rata2x pihak otoritas pajak LN banyak yang keberatan & tidak bersedia melegalisir Form SKD DGT-1 yang ada, contoh dari pihak China dan Malaysia tidak dapat memberikannya.
    Mungkin apabila kita minta sesuatu keterangan ke WPLN adalah mudah bagi kita, teteapi apabila telah menyangkut masalah birokrasi apalagi negara lain, ini jelas diluar jangkauan WP, baik WPDN maupun WPLN.
    Sudah seharunya pihak Dir. Jend pajak sebelum meluncurkan peraturan ini, telah berkoordinasi dengan pihak otoritas pajak negara lain, jangan sampai pada akhir WP yang menjadi dirugikan.
    Karena sepengetahuan saya, setiap negara mempunyai format SKD atau COD tersendiri, sesuai negara mereka masing2x, tetapi intinya hanya menyebutkan bahwa rekanan kita tersenut berdomisili di negara mereka, itu saja.
    Lebih susahnya lagi, kita serba salah ketika ingin memotong pembayaran atas tagihan ke WPLN penerima pendapatan atas service mereka, apabila ternyata pihak otoritas pajak mereka tidak bersedia melegalisir form SKD-1 tersebut, jikalau kita potong 20% (tanpa menggunakan tarif tax treaty) tentu saja mereka tidak bersedia & tidak fair, karena mereka telah menyediakan SKD yangsyah yang dikeluarkan oleh otoritas pajak mereka, sehingga seharusnya dipotong menggunakan tarif tax treaty yang berlaku.

    Jadi, kesimpulannya ???…

    Mohon koreksi & sarannya.
    Salam.

  • Arik

    Member
    2 February 2010 at 3:00 pm

    All,

    Ada yang bisa bantu menjelaskan ngga? Apabila di Form DGT 1 Page 2 Part V untuk angka 6 dijawab Yes (terdaftar di bursa efek) akan tetapi untuk jawaban angka 7-12 yang dijawab oleh WP LN ada yang No, apakah treaty rate masih berlaku atau harus kena 20%? Pertanyaan kedua apabila angka 6 sudah dijawab Yes, apakah angka 7-12 boleh dikosongin (tidak dijawab?)

    thanks ya..

  • POERBA

    Member
    17 February 2010 at 5:13 pm

    Untuk rekan2x yg sudah mengalami penolakan.. Hehehe.. ( termasuk saya ), apa yg harus kita lakukan agar penerapan p3b dapat berjalan dengan baik, dan form DGT-1 dapat diterapkan. Ataupun tidak bisa diterapkan, pihak otoritas pajak kita dapat menerima kenyataan yg ada.. Sharing pengalamannya lagi yah..
    Salam ORTax..

Viewing 16 - 19 of 19 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now