Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional per 61/PJ /2009, dan 62

  • per 61/PJ /2009, dan 62

  • Gabrielhaman

    Member
    12 November 2009 at 11:20 am
  • Gabrielhaman

    Member
    12 November 2009 at 11:20 am

    Dear Tax Expert

    Dari Per 61/PJ/2009 dan 62 adakah grey area yang bisa dicermati untuk tax Planing.
    mohon advisenya

    salam

    Gabriel

  • foreverine

    Member
    2 December 2009 at 9:05 am

    Dear Tax Expert,

    Sehubungan dengan Per 61 nih. Lampiran I nomor 7 mengenai tata cara penerapan P3B dari peraturan tersebut menyatakan tentang quesioner yang harus dipenuhi oleh offshore company dalam penentuan status beneficial owner. Saya melihatnya agak sedikit rancu yah. Apakah itu optional (hanya salah satu persyaratan saja dibutuhkan) atau semua persyaratan harus terpenuhi ya? Mohon bantuannya.

    Thx

  • ridwanjunus

    Member
    8 December 2009 at 5:09 pm

    hmmm perbedaan PER 61 dan 62 yang menggantikan SE nomer 4 terletak pada tambahan kuisioner yang harus ditandatangani oleh authority pajak negara yang menerima pendapatan untuk memastikan bahwa ia benar2 adalah beneficial owner. hal ini menimbulkan permasalahn karena belum tentu tax authority di negara tersebut mw menandatangani kuisioner tersebut. namun sepertinya itu merupakan keharusan karena memang ditera di peraturannya selain COD untuk mendapatkan manfaat dari P3B diperlukan pula kuisioner tersebut. Klo tidak dilengkapi akan dianggap bahwa negeara yang meelakukan perjanjian tersbebut bukanlah beneficial owner dari pendapatan itu, berakibat akan terkena PPH 26 sebesar 20 persen..

  • shiny80

    Member
    15 December 2009 at 3:56 pm

    Dear Rekan-rekan,

    Ada yg punya formulir COD ini ngk dalam bentuk excel….
    Thanks

  • A;ex161268

    Member
    21 December 2009 at 9:45 am

    Dear All,

    Mohon Penjelasan Detail mengenai P3B setelah keluarnya PER61, 62 serta juklaknya SE 114 krn banyak hal yg masih Grey Area & membingungkan, Thanks

  • vianie_w

    Member
    21 December 2009 at 2:33 pm

    Dear all,

    untuk WPLN yang tidak memiliki SKD akibatnya akan dikenakan PPh 26 sebesar 20 %, dimanakah hal tersebut tercantum? thanks

  • Gabrielhaman

    Member
    22 December 2009 at 4:17 pm

    Dear all,

    Dalam pasal 3 ayat 1 point b menyangkut persyaratan administratif ( SKD) dan kalau ini tidak terpenuhi otomatis tidak memakai P3B tapi langsung 20 %.

    Salam

  • hanif

    Member
    23 December 2009 at 1:34 am
    Originaly posted by gabrielhaman:

    Dalam pasal 3 ayat 1 point b menyangkut persyaratan administratif ( SKD) dan kalau ini tidak terpenuhi otomatis tidak memakai P3B tapi langsung 20 %.

    hi hi hi… yang nanya kayaknya lupa pada pertanyaannya. malah ikut menjelaskan.

    cuma ngingetin he he he

    Salam

  • Gabrielhaman

    Member
    23 December 2009 at 9:39 am

    Hehehe Pak Hanif,

    Kan ikut mencari juga Pak, kalu ketemu ya kita berbagi hehheheh,

    Salam

  • POERBA

    Member
    11 January 2010 at 3:19 pm

    Untuk penggunaan COD yg baru bedasarkan PER yg baru ini.. Ada yg sudah menggunakannya kah?? Bagaimana respon pihak LN?? Bisa share pengalamannya..
    Thx b4.. Rgrds..

  • Dipras

    Member
    20 January 2010 at 1:21 pm

    barusan saya dapet respon dari vendor LN. vendor mengisi FORM-DGT 1 dengan tulisan tangan. pada PART III vendor mengisi "see attached COD". sembari melampirkan COD yang diterbitkan oleh competent authority dengan form mereka. padahal waktu request ke vendor saya udah bilang harus dittd & stamp oleh competent authority.
    btw, mekanisme ini janggal nggak sih? kok jadinya seperti DJP Indo ngatur DJP negara lain. atau peraturan pajak indo diatas/sejajar P3B.

  • Dipras

    Member
    20 January 2010 at 1:23 pm

    maaf tadi mungkin kurang jelas:

    sembari melampirkan COD yang diterbitkan oleh competent authority dengan form sesuai standar negara tersebut. padahal waktu request ke vendor saya udah bilang bhw FORM-DGT 1 harus dittd & stamp oleh competent authority.

  • saridewisartika

    Member
    20 January 2010 at 3:47 pm

    Rekan-rekan

    timbul pertanyaan lagi nih, bagaimana jika kita accrue dulu pembayarannya monthly base, dimana pph 26nya kita bayar base on accrue, apakah form DGT1 harus kita buat tiap bulan? apakah ada rekan yang punya pengalaman, karena di part VI ada jumlah penghasilan yang mereka terima dimana tiap bulan jumlahnya beda karena exchange rate

  • vonny_liong

    Member
    20 January 2010 at 5:01 pm

    saya ada pengalaman ga enak dengan pihak LN, karena mereka merasa Indonesia Tax goverment tidak update ke pihak Negara Treaty. apakah ada yang tahu, country mana yang sudah aware dgn peraturan ini sebelum kita yang beritahu kepada mereka ?

Viewing 1 - 15 of 19 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now