Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PER DIRJEN NO.1 Tahun 2011
PER DIRJEN NO.1 Tahun 2011
Rekan-rekan semuanya mohon pencerahannya…
Di dalam pasal 3 ayat c menyebutkan “Wajib Pajak yang dapat membuktikan pajak penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang dst…”.
Itu cara membuktikannya bagaimana ya rekan-rekan?
Di dalam pasal 4 ayat 3 menyebutkan harus dilampiri perhitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang. Apakah ada format/template khusus untuk perhitungan nya?
Mudah-mudahan ada rekan-rekan yang bisa membantu…
Viewing 1 of 1 replies