Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PER DIRJEN NO.1 Tahun 2011

  • PER DIRJEN NO.1 Tahun 2011

  • Gatot Prabowo

    Member
    10 June 2022 at 2:51 pm

    Rekan-rekan semuanya mohon pencerahannya…

    Di dalam pasal 3 ayat c menyebutkan “Wajib Pajak yang dapat membuktikan pajak penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang dst…”.

    Itu cara membuktikannya bagaimana ya rekan-rekan?

    Di dalam pasal 4 ayat 3 menyebutkan harus dilampiri perhitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang. Apakah ada format/template khusus untuk perhitungan nya?

    Mudah-mudahan ada rekan-rekan yang bisa membantu…

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now