Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › peraturan baru yang berhubungan dengan jasa konstruksi
peraturan baru yang berhubungan dengan jasa konstruksi
dear teman,
sebelumnya salam kenal semuanya,mo nanya nih…selain peraturan tentang PPh pasal 4 (2) ttg tarif pajak penghasilan untuk jasa konstruksi ada peraturan yang baru lainya ndak yah yang berhubungan dengan jasa konstruksi..?terima kasih sebelumnya atas infonya..Sampe saat ini belum ada, se-05 sebatas mengulang PP 51 2008 yang sepertinya sudah jelas..
ada nich rekan otong, per 42/pj/2008-nya, ga boleh di pisah gitu dong, kan ada lumayan erat hubunganya,
karena sampe saat ini aku cari form mo down-load soft copynya belum ada baik di ortax ataupun di pajak.go.id, bwt spt masa oktober ini,
mungkin rekan otong dah punya ya, mau dongDear All Friend. Attn: Achit.
JASA KONSTRUKSI
1. UU PPh baik yang lama maupun yang baru (UU No. 36 Th. 2008) mengatur pemajakannya secara jelas / "explisit" dengan 2 (dua) Ketentuan yaitu:
1.1. Pasal 43 Ayat (2) huruf d yang selanjutnya UU menyerahkan lebih lanjut Pemajakannya kepada Peraturan Pemerintah.
Lucunya PP yang terbit malah lebih awal dari UU No. 36 Th. 2008 karena merujuk kepada UU PPh No. 17 Th. 2000.
PP dimaksud adalah PP No. 51 Th. 2008 yang mengatur Obyek PPh Jasa Konstruksi adalah : Pelaksana, Perencana dan Pengawas dengan tarif bervariasi atara 25, 3%, 4% dan 6% FINAL.
PP nO. 51 Th. 2008 adalah mencabut PP No. 140 Th. 2000 yang mengatur kegiatan Jasa Konstruksi Kecil dengan Peredaran Usaha per tahun"tidak lebih" atau "sampai dengan" RP. 1 milyar.2. Pasl 23 Ayat (1) Huruf c secara exlisit mengatur sampai tarif 2% dari Jumlah Bruto TIDAK FINAL sebagai tarif "Khusus" atau "Tarif Lain" di luar "Tarif Umum" Pasal 17 UU PPh/ UU No. 36 Th. 2008.
Demikian untuk disimak dan disatukan persepsi, semoga bermanfaat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Dear All Friend. Attn: Achit.
JASA KONSTRUKSI
1. UU PPh baik yang lama maupun yang baru (UU No. 36 Th. 2008) mengatur pemajakannya secara jelas / "explisit" dengan 2 (dua) Ketentuan yaitu:
1.1. Pasal 4 Ayat (2) huruf d (ralat di atas) yang selanjutnya UU menyerahkan lebih lanjut Pemajakannya kepada Peraturan Pemerintah.
Lucunya PP yang terbit malah lebih awal dari UU No. 36 Th. 2008 karena merujuk kepada UU PPh No. 17 Th. 2000.
PP dimaksud adalah PP No. 51 Th. 2008 yang mengatur Obyek PPh Jasa Konstruksi adalah : Pelaksana, Perencana dan Pengawas dengan tarif bervariasi atara 25, 3%, 4% dan 6% FINAL.
PP nO. 51 Th. 2008 adalah mencabut PP No. 140 Th. 2000 yang mengatur kegiatan Jasa Konstruksi Kecil dengan Peredaran Usaha per tahun"tidak lebih" atau "sampai dengan" RP. 1 milyar.2. Pasl 23 Ayat (1) Huruf c secara exlisit mengatur sampai tarif 2% dari Jumlah Bruto TIDAK FINAL sebagai tarif "Khusus" atau "Tarif Lain" di luar "Tarif Umum" Pasal 17 UU PPh/ UU No. 36 Th. 2008.
Demikian untuk disimak dan disatukan persepsi, semoga bermanfaat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
- Originaly posted by yasin:
ada nich rekan otong, per 42/pj/2008-nya, ga boleh di pisah gitu dong, kan ada lumayan erat hubunganya,
karena sampe saat ini aku cari form mo down-load soft copynya belum ada baik di ortax ataupun di pajak.go.id, bwt spt masa oktober ini,
mungkin rekan otong dah punya ya, mau dongUpss.. sorry lupa nih..he..he.. thanx.. Punya hasil scan sih klu bentuk excelnya belum ada…
- Originaly posted by Otong:
1. UU PPh baik yang lama maupun yang baru (UU No. 36 Th. 2008) mengatur pemajakannya secara jelas / "explisit" dengan 2 (dua) Ketentuan yaitu:
UU No. 17 tahun 2000 keknya masih tarif tunggal deh 15% beda dgn UU PPh baru..
Sorry klu konteksnya kasus saat ini bila dikaitkan dengan UU PPh baru kayaknya belum relevan dech…