Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Peraturan floating storage off loading
Peraturan floating storage off loading
Dear Rekan2
Mohon pencerahan, ada yang tahu peraturan perpajakan perihal floating storage off loading yaitu semacam tangki penyimpanan terapung, yang
tidak memerlukan facility process.Mohon pencerahannya.
Terima kasih.
- Originaly posted by crystaleye:
Mohon pencerahan, ada yang tahu peraturan perpajakan perihal floating storage off loading yaitu semacam tangki penyimpanan terapung, yang
tidak memerlukan facility process.bisa dijelaskan lagi kronologis transaksinya?
Salam
Dear Rekan Hanif,
Floating storage offloading yang kami maksud adalah sebuah sarana tangki timbun terapung terbuat dari kapal yang berkapasitas besar yang tdk berlayar namun dipergunakan sebagai penampungan crude sebelum eksport via tanker.
mohon pencerahan, aspek-aspek pajaknya bilamana fasilitas ini dibangun sendiri maupun bilamana pihak kami menyewa dari pihak lain yang menyediakan fasilitas tersebut.
Terima kasih
- Originaly posted by Crystaleye:
aspek-aspek pajaknya bilamana fasilitas ini dibangun sendiri
diberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku, mesin, alat2 perlengkapan serta suku cadang untuk pembuatan, perbaikan dan pemeliharaan kapal/alat apung tsb
KMK 490 KMK01 1999.Originaly posted by Crystaleye:bilamana pihak kami menyewa dari pihak lain yang menyediakan fasilitas tersebut.
objek pemotongan pph pasal 23 (1.c.1)
salam
Dear Rekan Sitohang,
Terima kasih atas pencerahannya.
Salam