Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Peraturan mengenai kepemilikan aset perusahaan

  • Peraturan mengenai kepemilikan aset perusahaan

     Awandre updated 13 years, 8 months ago 6 Members · 21 Posts
  • ELHAKIM

    Member
    17 November 2011 at 3:05 pm
  • ELHAKIM

    Member
    17 November 2011 at 3:05 pm

    Salam kenal!
    Mohon infonya mengenai peraturan kepemilikan aset atas nama perusahaan. Saat ini perusahaan saya sedang mengalami penurunan dan memiliki keuntungan yang sangat kecil. Namun secara aset memiliki aset yang nilainya besar sehingga menyebabkan biaya penyusutan yang sangat besar dalam laba rugi yang dilaporkan akhir tahunnya. Kami diminta untuk mengkoreksi biaya penyusutan tersebut dan menghilangkan apartemen tersebut dari daftar aset,padahal seluruh aset yang terdaftar dalam daftar aset dan kami masukkan ke dalam laporan keuangan akhir tahun adalah atas nama perusahaan. Mohon petunjuk untuk permasalahan ini dari teman2. Apakah ada peraturannya mengenai permasalahan ini,atau orang dinas pajak hanya merasa biaya penyusutannya yang tidak proporsional dengan omset yang didapat? Karena kami sudah mengirimkan surat yang isinya menerangkan bahwa aset kami tersebut dipergunakan untuk mendukung kegiatan usaha apabila ada karyawan maupun tamu yang datang ke jakarta,sebagai fasilitas akomodasi sementara. Tetapi tetap diminta untuk menghilangkan aset tersebut dari aset perusahaan.

  • hanif

    Member
    17 November 2011 at 3:08 pm
    Originaly posted by ELHAKIM:

    Salam kenal!
    Mohon infonya mengenai peraturan kepemilikan aset atas nama perusahaan. Saat ini perusahaan saya sedang mengalami penurunan dan memiliki keuntungan yang sangat kecil. Namun secara aset memiliki aset yang nilainya besar sehingga menyebabkan biaya penyusutan yang sangat besar dalam laba rugi yang dilaporkan akhir tahunnya. Kami diminta untuk mengkoreksi biaya penyusutan tersebut dan menghilangkan apartemen tersebut dari daftar aset,padahal seluruh aset yang terdaftar dalam daftar aset dan kami masukkan ke dalam laporan keuangan akhir tahun adalah atas nama perusahaan. Mohon petunjuk untuk permasalahan ini dari teman2. Apakah ada peraturannya mengenai permasalahan ini,atau orang dinas pajak hanya merasa biaya penyusutannya yang tidak proporsional dengan omset yang didapat? Karena kami sudah mengirimkan surat yang isinya menerangkan bahwa aset kami tersebut dipergunakan untuk mendukung kegiatan usaha apabila ada karyawan maupun tamu yang datang ke jakarta,sebagai fasilitas akomodasi sementara. Tetapi tetap diminta untuk menghilangkan aset tersebut dari aset perusahaan.

    Apakah permintaannya dibuat secara tertulis?

    Salam

  • ELHAKIM

    Member
    17 November 2011 at 3:31 pm

    Secara tertulis dari AR yang bersangkutan. Kami telah membalas bahwa semua dokumen apartemen atas nama perusahaan dan kami pergunakan sebagai akomodasi karyawan kami maupun tamu yang datang ke jakarta.

  • ELHAKIM

    Member
    17 November 2011 at 3:32 pm

    Belum ada balasan lagi secara tertulis dari KPP setempat mengenai aset tersebut harus bagaimana.

  • hanif

    Member
    17 November 2011 at 3:33 pm
    Originaly posted by ELHAKIM:

    Secara tertulis dari AR yang bersangkutan. Kami telah membalas bahwa semua dokumen apartemen atas nama perusahaan dan kami pergunakan sebagai akomodasi karyawan kami maupun tamu yang datang ke jakarta.

    tidak ada dasarnya bagi AR meminta asset tersebut dikeluarkan dari laporan keuangan perusahaan.
    Tapi, kalau dia minta agar penyusutannya dikoreksi, itu sudah benar

    Salam

  • ELHAKIM

    Member
    17 November 2011 at 3:36 pm

    Apakah ada dasar peraturan yang dipakai untuk pengkoreksian tersebut? Dan mengapa harus begitu?

  • hanif

    Member
    17 November 2011 at 3:56 pm
    Originaly posted by ELHAKIM:

    Apakah ada dasar peraturan yang dipakai untuk pengkoreksian tersebut? Dan mengapa harus begitu?

    ntar tak cari dulu ya…
    tapi prinsipnya gini :
    fasilitas penginapan tersebut kan bukan merupakan penghasilan bagi penerimanya, maka, biaya penyusutannya juga tidak boleh dijadkan biaya secara fiskal

    Salam

  • ELHAKIM

    Member
    17 November 2011 at 4:00 pm

    Maksudnya bagaimana dengan "fasilitas penginapan tersebut kan bukan merupakan penghasilan bagi penerimanya"? Apakah apabila perusahaan memberikan fasilitas penginapan bagi karyawan yang keluar kota dianggap sebagai penghasilan?

  • ELHAKIM

    Member
    17 November 2011 at 4:01 pm

    Bagi si karyawan maksudnya. Jadi terhitung dalam biaya gaji dan dilaporkan ke dalam pph 21 bulanan begitu?

  • begawan5060

    Member
    17 November 2011 at 4:01 pm
    Originaly posted by hanif:

    tidak ada dasarnya bagi AR meminta asset tersebut dikeluarkan dari laporan keuangan perusahaan.
    Tapi, kalau dia minta agar penyusutannya dikoreksi, itu sudah benar

    Merupakan pemberian kenikmatan, dengan demikian NDE..

  • ELHAKIM

    Member
    17 November 2011 at 4:02 pm

    NDE apa ya?

  • ELHAKIM

    Member
    17 November 2011 at 4:04 pm

    Mohon penjelasan secara lengkap perihal ini. Lalu mengenai pemberian tujangan penginapan oleh perusahaan perlakuannya seperti apa?

  • ELHAKIM

    Member
    17 November 2011 at 4:04 pm

    NDE apa ya?

  • begawan5060

    Member
    17 November 2011 at 4:07 pm
    Originaly posted by ELHAKIM:

    NDE apa ya?

    Non Deductible Expense, tidak dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal..

Viewing 1 - 15 of 21 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now