Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › peraturan pajak mengenai jasa keamanan
peraturan pajak mengenai jasa keamanan
untuk senior2.. saya mau tanya.. apakah ada peraturan yang menjelaskan secara rinci mengenai jasa keamanan terutama jasa keamanan satpam.. seperti jasa katering yang dijelaskan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003
terimakasih ^^Rekan cus,,
Coba membantu setau Jasa Kemanan diatur di PMK-244/PMK.03/2008
2% x DPP PPN (jika ada NPWP)
Jasa penyelidikan dan keamanan termasuk objek PPh 23, ada di PMK 244/PMK.03/2008
Menyambung rekan Cus, bagaiman jika kita menggunakan jasa keamanan ke Perusahaan Outsourcing apakah masuk ke Jasa Penyelidik dan keamana ataukah masuk ke jasa Penyedia Tenaga Kerja (Jasa Outsorcing Service)????
Jika Perusahaan Outsourcing tersebut menagih ke kita berupa Jasa Outsourcing+Gaji pegawai keamanan , apakah kita potong PPh Pasal 23 dari Jasa Outsourcingnya saja ataukah dari jasa outsourcing+gaji pegawai kemanan ?????- Originaly posted by CIOBAH:
Menyambung rekan Cus, bagaiman jika kita menggunakan jasa keamanan ke Perusahaan Outsourcing apakah masuk ke Jasa Penyelidik dan keamana ataukah masuk ke jasa Penyedia Tenaga Kerja (Jasa Outsorcing Service)????
Menurut saya lebih tepat masuk ke Jasa penyedia tenaga kerja
Originaly posted by CIOBAH:Jika Perusahaan Outsourcing tersebut menagih ke kita berupa Jasa Outsourcing+Gaji pegawai keamanan , apakah kita potong PPh Pasal 23 dari Jasa Outsourcingnya saja ataukah dari jasa outsourcing+gaji pegawai kemanan ?????
Dipotong PPh.23 atas Jasa outsourching saja,
Pemotongan PPh.21 atas gaji satpam tsb dilakukan oleh perusahaan jasa ybs. Terima kasih rekan Kasskus, tapi apakah saya harus minta bukti pemotongan atau pembayarn gaji satpam tersebut ???
- Originaly posted by CIOBAH:
Terima kasih rekan Kasskus, tapi apakah saya harus minta bukti pemotongan atau pembayarn gaji satpam tersebut ???
tidak perlu rekan…
Salam, Terimakasih senior2 atas jawabannya.. hehehe.. untuk PMK 244/PMK.03/2008 saya sudah baca sebelumnya.. tapi seperti yang ketahui di dalamnya hanya menjelaskan jasa keamanan sebagai salah satu jasa lain dalam PPh pasal 23. Yang saya cari adalah peraturan yang menjelaskan pengertian, objek, serta jenis jasa keamanan.. bagaimana pemotongan dan tarifnya apabila jasa keamanan tersebut didapat dari outsourcing atau rekrutmen (hanya merekrut setelah itu tanggung jawab gaji berada di piha perusahan pemakai jasa).. saya sudah membaca beberapa surat dirjen kepada beberapa pemohon penegasan jasa keamanan tetapi tahunnya kurang update.. jika ada informasi mohon bantuannya lagi.. thq