Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums e-SPT PERATURAN PEMERINTAH YANG MENGARIS BAWAHI 80/PMK.03/2012

  • PERATURAN PEMERINTAH YANG MENGARIS BAWAHI 80/PMK.03/2012

     Redaksi Ortax updated 8 years, 9 months ago 7 Members · 17 Posts
  • priadiar4

    Member
    20 October 2016 at 4:40 pm
    Originaly posted by natane:

    restoran juga begitu kalau campur catering, cateringnya yang kena PPN, restoran tidak

    jasa boga/katering tidak terutang PPN juga

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    21 October 2016 at 2:42 pm

    S-28/PJ.52/2006 PERMOHONAN PENEGASAN PEMBAYARAN PPN DI WILAYAH
    PULAU BINTAN

    PERMOHONAN PENEGASAN PEMBAYARAN PPN DI WILAYAH PULAU BINTAN
    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 14 November 2005, hal sebagaimana tersebut
    pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a. Perusahaan Saudara adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bijih
    bauksit.
    b. Sesuai dengan Pasal 4A ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-undang PPN Nomor
    8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang PPN
    18 Tahun 2000, dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000
    menyatakan bahwa bijih bauksit merupakan jenis barang hasil pertambangan atau
    pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan PPN.
    c. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Saudara
    memohon penjelasan hal:
    c.1. Apakah atas penyerahan bijih bauksit tersebut dikenakan PPN,
    c.2. Jika tidak apakah atas setiap penyerahannya Saudara harus menerbitkan
    Faktur Pajak Standar serta membubuhkan stempel PPN tidak
    dipungut/ditunda/ditangguhkan,
    c.3. Apakah Pajak Masukan yang Saudara peroleh dapat dikreditkan.
    2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang mengatur bahwa:
    Pasal 1 : – angka 2, Barang adalah barang berwujud, yang menurut
    sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau
    barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud,
    – angka 3, Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana
    dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak
    berdasarkan Undang-undang ini.
    – angka 23, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang
    dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
    penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa
    Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor
    Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat
    Jenderal Bea dan Cukai.
    – angka 24, Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai
    yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena
    Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau
    penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan
    Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah
    Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
    luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.
    Pasal 4 : huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan
    Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
    Pusat Peraturan Pajak Online
    http://www.rumahpajak.com Powered by Joomla! Generated: 17 October, 2015, 12:13
    Pengusaha.
    Pasal 4A : (1) Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
    angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan
    Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan
    Pemerintah.
    (2) huruf a, Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan
    Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang hasil
    pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil
    langsung dari sumbernya.
    Pasal 9 : – ayat (5), Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha
    Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang
    pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang
    pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak
    dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka
    jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah
    Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang
    terutang pajak.
    Penjelasan:
    Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang
    pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan
    adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan
    Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
    Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B.
    – ayat (6), Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha
    Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang
    pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang
    pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang
    terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka
    jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk
    penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan
    menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan
    Menteri Keuangan.
    b. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur bahwa:
    Pasal 1 : huruf a, Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
    adalah Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil
    langsung dari sumbernya.
    Pasal 2 : Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil
    langsung dari Sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf
    a adalah:
    a. minyak mentah (crude oil);
    b. gas bumi;
    c. panas bumi;
    d. pasir dan kerikil;
    e. batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara; dan
    f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan
    bijih perak serta bijih bauksit.
    Pusat Peraturan Pajak Online
    http://www.rumahpajak.com Powered by Joomla! Generated: 17 October, 2015, 12:13
    3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan
    ini ditegaskan bahwa:
    3.1. penyerahan bijih bauksit yang perusahaan Saudara lakukan bukan merupakan penyerahan
    Barang Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan PPN. Oleh karena itu
    Saudara tidak berkewajiban membuat Faktur Pajak atas penyerahan bijih bauksit yang
    Saudara lakukan.
    3.2. Mengingat bahwa barang yang saudara hasilkan bukan merupakan Barang Kena Pajak
    dan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan
    penyerahan yang terutang pajak, maka atas Pajak Masukan yang Saudara peroleh tidak
    dapat dikreditkan.
    Demikian untuk dimaklumi.
    DIREKTUR PPN DAN PTLL,
    ttd
    A. SJARIFUDDIN ALSAH

Viewing 16 - 17 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now