Forum Ortax › Forums › e-SPT › PERATURAN PEMERINTAH YANG MENGARIS BAWAHI 80/PMK.03/2012
PERATURAN PEMERINTAH YANG MENGARIS BAWAHI 80/PMK.03/2012
salam rekan ortax
sy mau buka efaktur , biasanya fp keluaran untuk perusahaan penggangkutan dengan plat kuning, kami buka dgn kode 080 ( ppn dibebaskan karena menggunakan plat kuning ) sesuai dgn peraturan 80/pmk.03/2012, namun pd di efaktur , sy plh kode fktr pajaknya 080, di keterangan tambahan PP no brp mana yg hrs sy pilih ?
tolong sarannya
SEPI
sepi
Rekan, PMK 80/2012 mengacu ke PP no. 1 tahun 2012.
Angkutan darat plat kuning tidak dikenakan PPN. Berarti tidak perlu buka faktur pajak.
Kode 08 itu untuk PPN Dibebaskan. Beda permasalahan.
cmiiwmasalahnya sy ada buka ftr pajak rekan,
soalnya omsetnya sdh diatas 4.8 m sehingga wajip pkp
tp sy lihat di efaktur , pilihannya ada 4, yaitu pp no.146 tahun 2000 diubah menjadi pp no.38 tahun 2003 ( bpk / jasa tertentu ), pp no.12 tahun 2001 diubah menjadi pp 31 tahun 2007 ( bpk tertentu yg bersifat strategis ), pp 28 tahun 2009 ( jasa kebandarudaraan ) dan jasa lainnya ( tdk ada ket. pp ).
sy harus pilih yg mana rekan ?
tolong masukannya- Originaly posted by ingintautax:
salam rekan ortax
sy mau buka efaktur , biasanya fp keluaran untuk perusahaan penggangkutan dengan plat kuning, kami buka dgn kode 080 ( ppn dibebaskan karena menggunakan plat kuning ) sesuai dgn peraturan 80/pmk.03/2012, namun pd di efaktur , sy plh kode fktr pajaknya 080, di keterangan tambahan PP no brp mana yg hrs sy pilih
Jika kita mengacu ke PP 46, maka sudah sepantasnya jika Peredaran Bruto atau Omset diatas 4,8 M tersebut wajib PKP.
Pertanyaannya, Faktur Pajak apakah perlu diterbitkan dengan :
– Menggunakan Kode 010, atau
– Menggunakan Kode 080 ?Jika dengan kode 080, maka harus dapat dipastikan kembali ke Kantor Pajak.
Biasanya, PKP yang berhak untuk menerbitkan kode 080 masuk dalam kriteria :
1. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2001
2. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2015
3. Jasa KebandarudaraanSerta, memperoleh Surat PENEGASAN dari Kantor Pajak terhadap PKP.
Salam
ini memperoleh kebebas ppn krn menggunakan plat kuning, jadi pp mana yg hrs sy pilih
SEPI
- Originaly posted by ingintautax:
adi pp mana yg hrs sy pilih
Rekan, mengacu ke pendapat saya di atas, rekan bertanya tentang pilihan yang tidak sesuai . Jadi memang tidak ada yang dipilih.
Batasan omzet 4,8 M itu untuk penyerahan BKP dan JKP.
Angkutan darat plat kuning, sesuai UU PPN, tidak dikenakan PPN = bukan JKP.
Jika misalkan seluruh omzet rekan hanya dari angkutan darat plat kuning dan lebih dari 4,8 M , tetap tidak perlu jadi PKP.
Jika sekarang sudah PKP, untuk jasa angkutan darat plat kuning tsb tetap tidak dikenakan PPN ( bukan dibebaskan ) maka atas omzet tersebut tidak perlu buka faktur pajak. - Originaly posted by bsaint66:
untuk jasa angkutan darat plat kuning tsb tetap tidak dikenakan PPN ( bukan dibebaskan ) maka atas omzet tersebut tidak perlu buka faktur pajak
Apakah ada pengajuan khusus ke KPP rekan krn usaha kami bergerak dibidang jasa angkutan barang antar kabupaten yg plat kendaraannya pakai plat kuning ??
Note : PT. baru berjalan 2 tahun, tahun lalu peredaran usaha msh dibawah 4,8 tp tahun ini sdh melewati 4,8 jadi apa yg hrs sy laporkan di efaktur, jika sdh pkp
angkutan umum?
kalau angkutan umum cabut saja PKPnya
kalau selian angkutan umum ada sewa kendaraan juga buat PPN yang sewa sajakayak hotel juga bukan subjek PPN
tapi bayar 10% pajak daerah
cuma kalau dia sewa ruangan kena PPN
yang dilaporkan ya sewa ruangnnya sajarestoran juga begitu kalau campur catering, cateringnya yang kena PPN, restoran tidak