Forum Ortax › Forums › e-SPT › PERATURAN PEMERINTAH YANG MENGARIS BAWAHI 80/PMK.03/2012
PERATURAN PEMERINTAH YANG MENGARIS BAWAHI 80/PMK.03/2012
- Originaly posted by natane:
restoran juga begitu kalau campur catering, cateringnya yang kena PPN, restoran tidak
jasa boga/katering tidak terutang PPN juga
S-28/PJ.52/2006 PERMOHONAN PENEGASAN PEMBAYARAN PPN DI WILAYAH
PULAU BINTANPERMOHONAN PENEGASAN PEMBAYARAN PPN DI WILAYAH PULAU BINTAN
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 14 November 2005, hal sebagaimana tersebut
pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
a. Perusahaan Saudara adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bijih
bauksit.
b. Sesuai dengan Pasal 4A ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-undang PPN Nomor
8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang PPN
18 Tahun 2000, dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000
menyatakan bahwa bijih bauksit merupakan jenis barang hasil pertambangan atau
pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan PPN.
c. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Saudara
memohon penjelasan hal:
c.1. Apakah atas penyerahan bijih bauksit tersebut dikenakan PPN,
c.2. Jika tidak apakah atas setiap penyerahannya Saudara harus menerbitkan
Faktur Pajak Standar serta membubuhkan stempel PPN tidak
dipungut/ditunda/ditangguhkan,
c.3. Apakah Pajak Masukan yang Saudara peroleh dapat dikreditkan.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
a. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang mengatur bahwa:
Pasal 1 : – angka 2, Barang adalah barang berwujud, yang menurut
sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau
barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud,
– angka 3, Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana
dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak
berdasarkan Undang-undang ini.
– angka 23, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang
dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa
Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor
Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
– angka 24, Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai
yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena
Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau
penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.
Pasal 4 : huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan
Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pusat Peraturan Pajak Online
http://www.rumahpajak.com Powered by Joomla! Generated: 17 October, 2015, 12:13
Pengusaha.
Pasal 4A : (1) Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan
Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) huruf a, Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang hasil
pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil
langsung dari sumbernya.
Pasal 9 : – ayat (5), Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha
Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang
pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang
pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak
dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka
jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah
Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang
terutang pajak.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang
pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan
adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B.
– ayat (6), Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha
Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang
pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang
pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang
terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka
jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk
penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan
menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur bahwa:
Pasal 1 : huruf a, Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
adalah Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil
langsung dari sumbernya.
Pasal 2 : Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil
langsung dari Sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf
a adalah:
a. minyak mentah (crude oil);
b. gas bumi;
c. panas bumi;
d. pasir dan kerikil;
e. batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara; dan
f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan
bijih perak serta bijih bauksit.
Pusat Peraturan Pajak Online
http://www.rumahpajak.com Powered by Joomla! Generated: 17 October, 2015, 12:13
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan
ini ditegaskan bahwa:
3.1. penyerahan bijih bauksit yang perusahaan Saudara lakukan bukan merupakan penyerahan
Barang Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan PPN. Oleh karena itu
Saudara tidak berkewajiban membuat Faktur Pajak atas penyerahan bijih bauksit yang
Saudara lakukan.
3.2. Mengingat bahwa barang yang saudara hasilkan bukan merupakan Barang Kena Pajak
dan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan
penyerahan yang terutang pajak, maka atas Pajak Masukan yang Saudara peroleh tidak
dapat dikreditkan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH