Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 PERATURAN PPH 21 METODE GROSS UP

  • PERATURAN PPH 21 METODE GROSS UP

     yap30 updated 3 years, 9 months ago 8 Members · 11 Posts
  • Chun_nyie

    Member
    7 November 2019 at 7:50 am
  • Chun_nyie

    Member
    7 November 2019 at 7:50 am

    Selamat sore kakak2.

    Ada yang tau perhitungan pph21 gross up ?
    Mohon bantuannya ya,

    Saya sudah baca di forum, tapi tahun 2014 dan saya tidak tau tarif2 nya dari mana.

    Thank you

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    7 November 2019 at 9:58 am
    Originaly posted by Chun_nyie:

    Ada yang tau perhitungan pph21 gross up ?

    klik kontribusi tambahan, download aja disana, lalu ganti PTKP nya

  • nwagustini

    Member
    12 November 2019 at 1:26 am

    Kontribusi tambahan yg mana ya rekan?

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    12 November 2019 at 2:29 am

    coba searching di google rekan byk sudah itu, ambil yang penulisannya di 2016 ke atas, karena PTKP yg berlaku adalah tarif 2016.
    satu hal yg penting adalah pemahaman dan pengertian alur perhitungannya, menggunakan aplikasi baik, jika juga kita bisa pahami alurnya,agar jika mendapat case lain bisa kita atasi. cmiiw

  • yabufuu

    Member
    12 November 2019 at 3:41 am

    Bisa pakai kalkulator PPh 21, gugling aja

  • nchip

    Member
    12 November 2019 at 6:51 am

    coba pakai formula ini rekan.

    Lapisan I PKP antara Rp. 1 s.d Rp. 50.000.000
    Tunj PPh PKP setahun X (5% / 95%)

    Lapisan II PKP antara Rp. 50.000.000 s.d Rp. 250.000.000
    Tunj PPh PKP setahun – Rp. 47.500.000 X (15% / 85%) + Rp. 2.500.000

    Lapisan III PKP antara Rp. 250.000.000 s.d Rp. 500.000.000
    Tunj PPh PKP setahun – Rp. 217.500.000 X (25% / 75%) + Rp. 32.500.000

    Lapisan IV PKP > Rp. 500.000.000
    Tunj PPh PKP setahun – Rp. 405.000.000 X (30% / 70%) + Rp. 95.000.000

    kalau mau akurat sih pakai excel ya, atau pakai software

  • KHERU641

    Member
    13 September 2021 at 7:43 am

    saya sudah pake rumus ini, namun ada selisih dengan rumus di ortax.

    dan saya ketemu rumus PKP setahun X (5% / 95,25%). ada yang bisa jelaskan gak kenapa ada angka,25 nya. karena kalau saya pake rumus ini ktemu hasil tunjangan pajaknya, walau selisih angka sedikit.

  • yap30

    Member
    13 September 2021 at 7:58 am

    kok perbandingannya dengan ortax, dibandingin dengan database pph 21 1721a1 donk perhitungan kertas kerja pph 21nya kalo beda berarti ada yang keliru

  • KHERU641

    Member
    13 September 2021 at 8:04 am

    balas komen yg mana ya bang, hehe jadi bingung.

    ohya bang, ada dasar hukumnya gak untuk rumus PPh 21 Gross Up.

  • yap30

    Member
    13 September 2021 at 8:06 am
    Originaly posted by KHERU641:

    ohya bang, ada dasar hukumnya gak untuk rumus PPh 21 Gross Up.

    per 16 pj 2016

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now