Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Peraturan PPh 21 Untuk Bonus Kepada Pegawai Tidak Tetap yang Digaji Bulanan
Peraturan PPh 21 Untuk Bonus Kepada Pegawai Tidak Tetap yang Digaji Bulanan
Dear all,
Bagaimana perlakuan PPh 21 atas bonus yang diberikan kepada pegawai tidak tetap yang dibayar/digaji bulanan? Untuk contoh kasusnya yang sedang saya hadapi seperti ini :
Tn. A
Penghasilan diterima bulan ini 1.9jt
Hari bekerja bulan ini 25 hari
Pada bulan ini karena pencapaiannya, mendapatkan penghargaan/bonus sebesar 3jtDisini saya rancu untuk perlakuan perhitungan bonusnya. Karena jika gaji pokok bulanan disetahunkan (dan atau ditambah bonus) masih kurang dari PTKP. Tapi jika dilihat dari sudut pandang lain, penghasilan bruto sebulan sudah lebih dari 4.5jt walaupun gaji per hari yang diterima baru 76rb. Karena itu saya masih mencari cara yang benar untuk menghitung PPh 21 terutangnya.
Mohon arahannya. Terima Kasih.
Kalau tidak salah, tidak ada panduan untuk contoh persis yang rekan hadapi, tapi konsep Pemotongan PPh21 pada Bulan Jan – Nov adalah Penghasilan Bulan Berjalan di kali 12. Dan perhitungan Pemotongan PPh21 pada Bulan Des adalah Penghasilan AKTUAL Jan-Des.
Oleh karena itu saya menyarankan, rekan hitung saja pada bulan ini terima 1,9 juta di kali 12, dapatnya 22,8 juta (disetahunkan) kemudian tambah 3 juta sehingga dapat 25,8 juta. Rekan anggap penghasilan Tn. A yang disetahunkan adalah 25,8 juta pada bulan ini. Sehingga masihh dianggap di bawah PTKP, sehingga tidak dipotong pph21.
(intinya bonus 3 juta tidak kita hitung setahunkan). Begitu rekan. Pada akhirnya yang penting dan yang menentukan adalah perhitungan di bulan Des.