Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Peraturan PPN terbaru terkait formulir 1111 DM
Peraturan PPN terbaru terkait formulir 1111 DM
Selamat pagi rekan ijin bertanya, Peraturan PPN terbaru terkait formulir 1111 DM:
a. Pedagang Eceran Kendaraan bekas ?
b. Pedagang Eceran Perhiasan emas ?
c. Pedagang Eceran lainnya ?
Pajak Keluaran: Penyerahan barang= 10% atau 11% ? Terimakasih
11% sesuai UU HPP bukannya
Viewing 1 - 2 of 2 replies