Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › peraturan terbaru pengisian SPT untuk yang melaporkan TA peraturan S150/PJ.03/2017
peraturan terbaru pengisian SPT untuk yang melaporkan TA peraturan S150/PJ.03/2017
dear all rekan ortax. Peraturan S150/PJ.03/2017 baru muncul dan baru ditetapkan awal bulan 3 ini. Sedangkan saya, baru saja melaporkan penempatan harta tambahan & spt tahunan via online. (tahun perolehan sesuai dengan tahun perolehan harta. sedangkan menurut peraturan yang baru, tahun perolehan diisi dengan tahun dikeluarkannya surat keterangan). Nah pertanyaan saya, apakah saya harus membuat pembetulan ulang kembali untuk laporan spt tahunan & laporan penempatan harta tambahan saya tersebut? (galau T.T)
Sy mengalami hal yg sama, malah sy sudah pembetulan 1 spt online sebelum tau ada aturan tsb, padahal sebelum lapor sudah tanya ke kpp dan infonya diisi sesuai thn perolehan. Berarti dengan ada aturan baru ini maka saya harus pembetulan 2 spt. Kalau laporan penempatan harta sy blm lapor ke kpp.
Utk pelaporan penempatan harta apakah bisa online? Sy masih bingung apakah tahun perolehannya diisi 2016 seperti aturan S150?Info Peraturan S150/PJ.03/2017 ada di mana? Terima Kasih.
Rekan ortax semoga ini membantu,
Barusan sy dr kpp dan infonya :
1. Utk spt yg sudah terlanjur lapor sebaiknya pembetulan saja dan disesuaikan dgn aturan S150 tsb
2. Utk Laporan penempatan harta tahunan TA ikutin dulu pmk 141 krn aturan teknis pengisiannya entah kapan terbit, jd drpd salah ngga lapor, kalau nanti keluar aturan teknisnya maka pembetulan saja dengan melampirkan copy tanda terima laporan sebelumnya