Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Peraturan untuk transaksi non pkp

  • Peraturan untuk transaksi non pkp

  • digantz1312

    Member
    23 December 2013 at 10:27 am
  • digantz1312

    Member
    23 December 2013 at 10:27 am

    dear rekan ortax

    saya mau menayakan apabila saya perusahan swata sbg pembeli sdh (pkp) membeli barang ke pada perusahaan swasta (non PKP) apa saya bisa memungut PPN ke penjual krn dia non pkp ??? mohon petunjuk perturan yg mendasari jawaban rakan2 jika ada..??

    salam
    digantz

  • Lawleit

    Member
    23 December 2013 at 10:33 am

    ngak,,,
    jadi dalam pembelian tersebut tidak dikenai PPN tetapi wkt perusahaan rekan menjual, wajib memungut PPN

  • digantz1312

    Member
    23 December 2013 at 10:37 am
    Originaly posted by lawleit:

    ngak,,,
    jadi dalam pembelian tersebut tidak dikenai PPN tetapi wkt perusahaan rekan menjual, wajib memungut PPN

    boleh minta petunjuk peraturan yg mendasarinya…??

    trims rekan lawleit

  • Lawleit

    Member
    23 December 2013 at 10:50 am

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 42 TAHUN 2009
    pasal 3A
    Ayat (1)

    Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan:
    a. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
    b. memungut pajak yang terutang;
    c. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan
    d. melaporkan penghitungan pajak.
    Kewajiban di atas tidak berlaku untuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    jadi PPN diliat dr segi penjual apakah dia PKP atau tidak, bukan dari pembeli. terima kasih

  • SadikinTjokro

    Member
    23 December 2013 at 11:23 am
    Originaly posted by lawleit:

    jadi PPN diliat dr segi penjual apakah dia PKP atau tidak, bukan dari pembeli. terima kasih

    Betul sekali rekan

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now