Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Peraturan untuk transaksi non pkp
Peraturan untuk transaksi non pkp
dear rekan ortax
saya mau menayakan apabila saya perusahan swata sbg pembeli sdh (pkp) membeli barang ke pada perusahaan swasta (non PKP) apa saya bisa memungut PPN ke penjual krn dia non pkp ??? mohon petunjuk perturan yg mendasari jawaban rakan2 jika ada..??
salam
digantzngak,,,
jadi dalam pembelian tersebut tidak dikenai PPN tetapi wkt perusahaan rekan menjual, wajib memungut PPN- Originaly posted by lawleit:
ngak,,,
jadi dalam pembelian tersebut tidak dikenai PPN tetapi wkt perusahaan rekan menjual, wajib memungut PPNboleh minta petunjuk peraturan yg mendasarinya…??
trims rekan lawleit
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2009
pasal 3A
Ayat (1)Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan:
a. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. memungut pajak yang terutang;
c. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan
d. melaporkan penghitungan pajak.
Kewajiban di atas tidak berlaku untuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.jadi PPN diliat dr segi penjual apakah dia PKP atau tidak, bukan dari pembeli. terima kasih
- Originaly posted by lawleit:
jadi PPN diliat dr segi penjual apakah dia PKP atau tidak, bukan dari pembeli. terima kasih
Betul sekali rekan