Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PERBADINGAN PEMBIAYAAN UTANG(OBLIGASI) DENGAN EKUITAS(SAHAM)

  • PERBADINGAN PEMBIAYAAN UTANG(OBLIGASI) DENGAN EKUITAS(SAHAM)

  • Noel

    Member
    27 June 2009 at 6:47 pm
  • Noel

    Member
    27 June 2009 at 6:47 pm

    Menurut yang saya pernah baca, bahwa ada cara untuk menghindari pajak dengan melakukan pembiayaan utang yang lebih besar dari ekuitas, karena dengan melakukan pinjaman, maka bunga atas pinjaman tsb dapat dikreditkan dengan penghasilan bruto, sedangkan deviden atas penerbitan saham tsb di akhir tahun tidak dapat dikreditkan dengan penghasilan bruto.Jadi pertanyaannya adalah apakah perusahaan dengan pembiayaan utang lebih besar pasti memiliki beban pajak yang lebih rendah dibanding pembiayaan ekuitas yang lebih besar?Karena di Pasal 18 ayat(1) UU PPh disebutkan juga:
    Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    Mohon tanggapan dari rekan-rekan ortax

  • qurai

    Member
    27 June 2009 at 7:03 pm

    Rekan Noel, menurut saya jika kondisi :

    Originaly posted by Noel:

    bunga atas pinjaman tsb dapat dikreditkan dengan penghasilan bruto,

    maka dalam perhitungannya, beban bunga pinjaman (bank, pihak afiliasi lainnya) bukan merupakan biaya kegiatan utama perusahaan (kecuali perusahaan VENTURA), jadi koreksi yang terjadi adalah koreksi positif, sehingga tentunya akan menambah kembali pendapatan, sehingga setelah dihitung pajaknya, maka pajak terutang jadi besar.
    Kalau pembagian deviden, kebijakannya dibiayai dengan mengeluarkannya dari saldo laba (Laba Ditahan, SHU belum dibagi/KOPERASI dan sejenisnya). Menurut saya biaya ini juga tidak ada hubungan dengan kredit pajak yang akan dihitung dalam perhitungan fiskal.
    Sepanjang pengetahuan saya, untuk penghindaran pajak yang seperti saudara jelaskan diatas, tidak bisa menjamin akan ada efisiensi pajaknya ?
    Mohon penjelasan lebih spesifik.

  • Noel

    Member
    28 June 2009 at 7:40 pm

    Pasal 6 UU PPh
    Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap,ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
    memelihara penghasilan, termasuk:
    a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha,
    antara lain:
    1. biaya pembelian bahan;
    2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,
    bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
    3. bunga, sewa, dan royalti;
    4. biaya perjalanan;
    5. biaya pengolahan limbah;
    6. premi asuransi;
    7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
    Menteri Keuangan;
    8. biaya administrasi; dan
    9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;
    Lihat di angka 3 termasuk bunga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

    Pasal 9 UU PPh
    Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
    a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
    Lihat huruf a, termasuk dividen tidak dapat dikurangkan dari pghsln bruto

    Jadi kalau beban bunga semakin banyak, maka pajak semakin kecil karena dapat dikurangkan sedangkan dividen yang dibagikan semakin banyak, maka pajak semakin besar karena tidak dapat dikurangkan.
    Jadi efisiensi pajaknya pada biaya bukan kredit pajak, rekan qurai

  • wongpajekgemblung

    Member
    2 July 2009 at 11:42 am

    itu memang tax avoidance, memanfaatkan kelemahan dari peraturan kita

    hal diatas biasa disebut thin capitalism, yaitu rasio utang dibanding modal yang besar, hal ini dikarenakan biaya bunga boleh dibiayakan namun deviden tidak boleh

    sebenarnya dinegara2 lain aturan mengenai rasio utang dibanding modal itu pasti diatur. misalnya peraturan adalah 3: 1 maka jika jumlah rasio utang/modal lebih besar maka biaya bunga atas kelebihannya dikoreksi/ tidak boleh dibiayakan

    hal inilah sebenarnya yang terjadi diindonesia yaitu penjajahan modal, banyak perusahaan2 luar yang menanamkan modal disini melakukan hal tersebut, jadi negara kita sebenarnya kayak dijajah karena semua hasil usaha/ keuntungan dikirim ke luar negeri

    dulu ada keputusan menteri keuangan (nomor 1002/kmk/1984, jaman radius prawiro ) yang memutuskan bahwa rasio utang / modal adalah sebesar 3: 1 tapi secara tiba2 ditunda pelaksanaanya???

    apa kata dunia???

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now