Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Perbedaan DGT 1 dan DGT 2

  • Perbedaan DGT 1 dan DGT 2

  • chepoto

    Member
    2 October 2013 at 11:55 am
  • chepoto

    Member
    2 October 2013 at 11:55 am

    Dear all rekan apa sih perbedaan DGT 1 dan DGT 2
    Terima Kasih

  • yudi74

    Member
    3 October 2013 at 10:25 am

    DGT-2 dipruntukkan bagi lembaga keuangan, bank, dana pensiun dan penghasilan atas investasi. sedangkan DGT-1 untuk selain yang diatur di DGT-2.

  • chepoto

    Member
    3 October 2013 at 2:55 pm
    Originaly posted by yudi74:

    DGT-2 dipruntukkan bagi lembaga keuangan, bank, dana pensiun dan penghasilan atas investasi. sedangkan DGT-1 untuk selain yang diatur di DGT-2.

    oke thx

  • BeginnerTax

    Member
    3 October 2013 at 3:38 pm
    Originaly posted by yudi74:

    DGT-2 dipruntukkan bagi lembaga keuangan, bank, dana pensiun dan penghasilan atas investasi. sedangkan DGT-1 untuk selain yang diatur di DGT-2.

    emang DGT-1 diperuntukkan bagi apa?

  • kasitaugaya

    Member
    4 October 2013 at 7:56 am
    Originaly posted by BeginnerTax:

    emang DGT-1 diperuntukkan bagi apa?

    Misalnya bagi OP atau Badan usaha selain lembaga keuangan, bank, dana pensiun / investasi…

  • chepoto

    Member
    4 October 2013 at 8:51 am
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Misalnya bagi OP atau Badan usaha selain lembaga keuangan, bank, dana pensiun / investasi…

    terima kasih rekan atas pencerahannya..

  • chepoto

    Member
    11 October 2013 at 3:01 pm

    sebetulnya dalam Peraturan
    PERATURAN DIRJEN PAJAK
    NOMOR PER-24/PJ/2010 TANGGAL 30 APRIL 2010
    TENTANG
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-61/PJ./2009 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

    Pasal 5
    (1) SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B.

    yang diperlukan itu apanya DGT apa SKD nya jadi ribet urusannya..

  • kasitaugaya

    Member
    11 October 2013 at 3:54 pm

    Surat Keterangan Domisili = COD
    Tiap negara punya sebutan SKD/COD masing2.

    Untuk negara kita, SKD/COD namanya formulir DGT.
    Untuk negara lain, kita sebutnya secara umum, bisa SKD atau COD.

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now