Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Perbedaan PPN dengan PPn

  • Perbedaan PPN dengan PPn

     begawan5060 updated 16 years, 4 months ago 5 Members · 6 Posts
  • rivan

    Member
    12 January 2009 at 11:21 am
  • rivan

    Member
    12 January 2009 at 11:21 am

    Rekan2 Ortax,
    Ada yang bisa bantu saya untk menjelaskan apa-apa saja perbedaan dari PPN dengan PPn?

    Terima kasih

  • yo97

    Member
    12 January 2009 at 11:36 am

    PPN hanya memajaki pertambahan nilainya saja, melalui mekanisme pengkreditan pajak masukan. sedang PPn langsung dikenakan 10% terhadap harga jual, sehingga terjadi multiple taxation. mohon koreksi

  • nusa

    Member
    12 January 2009 at 11:38 am

    yang satu N nya gede yang satunya lagi n nya kecil….
    heheheheheh
    Yang satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    yang satunya Pajak Penjualan (PPn)…biasanya terkait sama PPnBM

  • quinn allman

    Member
    12 January 2009 at 12:05 pm

    Reply By Quinn:

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjawab semua kelemahan dari Pajak Penjualan (PPn)
    Mungkin yang senior bisa nambahin…
    di bukunya Bp Untung Sukardji PPN 2006 Lengkap sekali sejarah mengenai perubahan pajak penjualan ke pajak pertambahan nilai…

    Thanks
    Quinn Allman

  • begawan5060

    Member
    12 January 2009 at 12:23 pm
    Originaly posted by yo97:

    PPN hanya memajaki pertambahan nilainya saja, melalui mekanisme pengkreditan pajak masukan. sedang PPn langsung dikenakan 10% terhadap harga jual, sehingga terjadi multiple taxation. mohon koreksi

    Nambahin ya …..
    PPN = Pajak Pertambahan Nilai, yang dikenakan pemajakan hanya atas pertambahan nilainya (value added) dalam setiap transaksi
    Sedangkan PPn = Pajak Penjualan, dikenakan pemajakan atas nilai transaksi dalam setiap mata rantai transaksi

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now