Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perbedaan Ps 23 dan PPh Ps 4 atas Jasa Kontruksi

  • Perbedaan Ps 23 dan PPh Ps 4 atas Jasa Kontruksi

  • Ruswanto

    Member
    27 June 2009 at 1:55 pm
  • Ruswanto

    Member
    27 June 2009 at 1:55 pm

    Atas Pemotongan Jasa Kontruksi saat ini dapat diterapkan PPh Final Ps 4 atau PPh Ps 23, yang perlu kami tanyakan : Jasa Kontruksi Atas kondisi bagaimana harus dipotong PPh Final Ps 4 dan jasa kontruksi Atas kondisi yang bagaimana yang harus dipotong PPh Ps 23

  • Noel

    Member
    27 June 2009 at 5:58 pm

    Rekan ruswanto,
    menurut aturan terbaru PP 51,sebenarnya semua jasa konstruksi sudah menjadi final(PPh 4 ayat (2)), tetapi sekarang dengan terbitnya PP 40, maka ada pembedaan tarif dan aturan antara PPh Final dan PPh 23.
    Dalam PP 40 hanya memisahkan penggunaan aturan lama dengan aturan baru atas :
    Pembayaran kontrak yang berakhir sampai 31 Des 2008 (Kondisi I); dengan
    Kontrak ditandatanganinya sebelum 1 Agustus 2008&pembayarannya setelah 1 Januari 2009 (Kondisi II).
    Jadi, dalam kondisi I, aturannya masih lama, jadi masih ada pemisahan PPh 23 dengan PPh Final atas jasa kontruksi dengan batasan 1M.Jadi yang dibawah 1M dan sertifikasi usaha kecil dikenakan PPh Final dengan tarif:
    (1) 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi;
    2) 2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi; atau
    3) 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi. dan di atas 1M omsetnya dikenakan PPh 23 dengan tarif lama(2% untuk jasa pelaksanaan dan 4% untuk perencanaan dan pengawasan)

    Sedangkan untuk Kondisi II, baru digunakan aturan baru seperti PP 51 yaitu seluruh jasa konstruksi dikenakan PPh Final, dengan tarif:
    a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
    b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
    c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
    d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
    e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

  • hanif

    Member
    28 June 2009 at 10:31 pm
    Originaly posted by Ruswanto:

    sebenarnya semua jasa konstruksi sudah menjadi final(PPh 4 ayat (2))

    Perlu dilihat lagi bahwa di dalam pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 menyatakan bahwa salah satu objek PPh Pasal 23 adalah jasa konstruksi.

    Sesuai dengan ketentuan yang terdapat PMK 244 Tahun 2008, jasa konstruksi yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah :
    r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    s Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    jadi, faktor utama yang membedakan akan dikenakan PPh 23 atau PPh Pasal 4 Ayat (2) atas jasa konstruksi diatas adalah apakah pemberi jasa pengusaha yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi atau tidak. kalau ya, akan dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) final. kalau tidak, akan dikenakan PPh Pasal 23.

    Salam

  • Noel

    Member
    29 June 2009 at 11:04 am

    Terima kasih rekan hanif atas pencerahannya.Ternyata harus dilihat dulu memiliki izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi atau tidak untuk menentukan dikenakan PPh Final atau PPh 23.

  • ardhyarini

    Member
    29 June 2009 at 12:18 pm

    Saya pernah ikut sosialisasi UU PPh yang baru. Saya mempertanyakan bahwa Jasa Konstruksi semua dikenakan tarif Final, tetapi kenapa di PPh pasal 23 ada Jasa Konstruksi juga? Jawabannya adalah bahwa jasa konstruksi yang di UU PPh pasal 23 sementara tidak dipergunakan. Karena ada kemungkian bahwa jasa konstruksi akan pindah lagi bukan dikenakan tarif final 4 (2) tapi tidak final (23).
    Dan menurut saya pekerjaan konstruksi adalak pekerjaan mewujudkan bangunan dari tidak ada menjadi ada. Menurut saya point r dan s dlm pmk 244 bukan pekerjaan konstruksi. Mohon tanggapan.

  • FSormin

    Member
    29 June 2009 at 12:28 pm

    Saya setuju dengan Bung Hanif… dan salah satu sertifikat itu mungkin yang dikeluarkan LPJK No. 11a tahun 2008 tentang Registrasi Jasa Usaha Konstuksi.

    emang sih Jasa Konstruksi itu selalu dipenuhi kepentingan.. jadi tidak jarang bisa dalam 1 tahun bisa berubah dari Final ke Non Final atau sebaliknya Non Final ke Final, ya… namanya juga… INI INDONESIA Bung….ha.a.a.a

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now