Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Perbedaan SKB PPN dan SKTD
Perbedaan SKB PPN dan SKTD
Selamat Siang para master, mohon pencerahan, apa bedanya SKB PPN dan SKTD? dan apakah semua PT bisa mengajukan SKTD?
Terima Kasih
Tidak.
Setahu saya hanya perusahaan yang merupakan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri dan memiliki SIUPAL saja yang bisa mengajukan SKTD.
Viewing 1 - 2 of 2 posts