Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Perbedaan tarif pada Tax Amensty Pertama dan Kedua
Perbedaan tarif pada Tax Amensty Pertama dan Kedua
Dear all,<br /><br />mohon pencerahannya pada kasus dibawah ini:<br />Tuan Z ada seorang UMKM dan telah melaporkan harta bersih tambahan pada tax amnesty 1 sebesar Rp. 9.500.000.000,- dan sudah membayar uang tebusan sebesar Rp. 9.500.000.000,- X 0,5% = Rp. 47.500.000,- dan sudah dilaporkan dan sudah mendapatkan SKPP. Ternyata, masih terdapat harta yang belum dilaporkan. Sehingga total hartanya menjadi 10.100.000.000. Pertanyaan, bagaimana perhitungan tax amnesty yang kedua?<br /><br />Terima kasih
menurut uu , total harta umkm diatas 10M kena 2% .
10.100.000.000 x 2% = 202.000.000
tebusan pertama 47.500.000
jadi harus bayar 154.500.000 lagi
Viewing 1 - 3 of 3 posts