Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Perdagangan ekspor haruskan mendaftarkan PKP dan Lapor PPN?
Perdagangan ekspor haruskan mendaftarkan PKP dan Lapor PPN?
Saya mengurus pajak untuk perusahaan ekspor yang baru buka. Saya ingin melaporkan PPN dengan jumlah NIHIL. Tetapi ditolak, katanya belum PKP apakah saya perlu untuk mendaftarkan dan melaporkan PPN ?
Terima Kasih
- Originaly posted by wondergirl:
katanya belum PKP apakah saya perlu untuk mendaftarkan dan melaporkan PPN ?
Benar..
- Originaly posted by begawan5060:
Benar..
pak bega, bukankah ketika persh eksportir jual bkp mk akan mengenakan ppn 0% yg
secara substansi adalah "tidak kena" ppn, namun kenapa harus mendaftar sbg "pkp"?
mohon penjelasan jk berkenan.
salam. - Originaly posted by ktfd:
namun kenapa harus mendaftar sbg "pkp"?
mohon penjelasan jk berkenan.Pak Ktfd, PPN 0% berbeda dgn bukan objek PPN walaupun hasil akhirnya sama yaitu sama-sama tidak terhutang PPN tetapi dari sisi administrasi perpajakan kedua hal tsb mendapatkan perlakuan yg berbeda. Bagi para exportir yg aktifitasnya mengekspor BKP/JKP bagi mereka akan sangat rugi kalau mereka tdk minta ditetapkan sebagai PKP.
UU 42 th 2009
Pasal 3A
(1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c,
huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil
yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor,
dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.Pasal 4
(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh
Pengusaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh
Pengusaha Kena Pajak; dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena
Pajak.Salam ORTAX..
- Originaly posted by ktfd:
pak bega, bukankah ketika persh eksportir jual bkp mk akan mengenakan ppn 0% yg
secara substansi adalah "tidak kena" ppn, namun kenapa harus mendaftar sbg "pkp"?Berbicara dasar hukumnya, seperti yang dikutip rekan hkw_tax..
Berdasarkan "alur logika" sbb :
1. Dikenai PPN sebesar 0% sangat berbeda dengan tidak dikenai PPN (tidak terutang PPN).
2. Oleh karena harus memungut PPN=0% maka eksportir wajib dikukuhkan sebagai PKP.
3. Dikenai PPN sebesar 0% maka PPN Masukan dapat dikreditkan. Sedangkan tidak dikenai PPN (tidak terutang PPN), PPN Masukan tidak dapat dikreidtkan. - Originaly posted by begawan5060:
3. Dikenai PPN sebesar 0% maka PPN Masukan dapat dikreditkan. Sedangkan tidak dikenai PPN (tidak terutang PPN), PPN Masukan tidak dapat dikreidtkan.
Rekan begawan bisa diperjelas untuk Pajak Masukan disini terkait dengan kegiatan yang mana ya?karena untuk ekspor bukannya menjadi PK bagi sipengusaha eksport. terimakasih.
- Originaly posted by harind:
Rekan begawan bisa diperjelas untuk Pajak Masukan disini terkait dengan kegiatan yang mana ya?karena untuk ekspor bukannya menjadi PK bagi sipengusaha eksport. terimakasih.
Bukahkah cukup jelas pernyataan saya :
Originaly posted by begawan5060:Dikenai PPN sebesar 0% maka PPN Masukan dapat dikreditkan
Dalam Penyerahan Ekspor PK = Rp. 0
- Originaly posted by harind:
Rekan begawan bisa diperjelas untuk Pajak Masukan disini terkait dengan kegiatan yang mana ya?karena untuk ekspor bukannya menjadi PK bagi sipengusaha eksport. terimakasih.
Pajak Masukan kalau ada dari pembelian barang yg akan diekspor tsb rekan.
Kalau rekan beli barang di Indonesia dan dikenai ppn dalam pembeliannya, kemudian nantinya barang tsb akan diekspor.
sehingga jika kita PKP dapat merestitusi pajak masukan atas pembelian barang tsb.
- Originaly posted by begawan5060:
3. Dikenai PPN sebesar 0% maka PPN Masukan dapat dikreditkan. Sedangkan tidak dikenai PPN (tidak terutang PPN), PPN Masukan tidak dapat dikreidtkan.
suwun pak bega, jadi supaya pengusaha ekspor tsb bisa "mengkreditkan dan mengklaim"
pm, maka eksportir tsb "diharuskan pkp".
salam. untuk sekarang saya sudah pkp, pengukuhannya keluar tanggal 19 nov 2011. Tetapi usaha sudah berjalan dari bulan januari, apakan PPN januari smp oktober tetap saya lapor?
Terima kasih
- Originaly posted by wondergirl:
apakan PPN januari smp oktober tetap saya lapor?
Tidak ..
Pak Begawan, meskipun wajib PKP, apakah tetap melihat jumlah 600.000.000?
Bila blm 600jt jg wajib Pak?
Mohon pencerahannya Pak Begawan..- Originaly posted by simonalim:
Pak Begawan, meskipun wajib PKP, apakah tetap melihat jumlah 600.000.000?
Ya, masih tetap mempertimbangkan itu..
Originaly posted by simonalim:Bila blm 600jt jg wajib Pak?
Silahkan memilih…
Logisnya.. pada umumnya eksportir akan melebihi 600jt setahun…
Apabila saya eksportirnya, tetap memilih menjadi PKP meskipun belum melebihi 600jt setahun, karena bisa mengkreditkan PM-nya..