Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Perdagangan ekspor haruskan mendaftarkan PKP dan Lapor PPN?
Perdagangan ekspor haruskan mendaftarkan PKP dan Lapor PPN?
- Originaly posted by begawan5060:
Logisnya.. pada umumnya eksportir akan melebihi 600jt setahun…
Apabila saya eksportirnya, tetap memilih menjadi PKP meskipun belum melebihi 600jt setahun, karena bisa mengkreditkan PM-nya..Siiipp…
Mantabs penjelasannya pak Begawan.. he..he..he.. Terima kasih Pak Begawan.
SalamPak begawan, Saya melebihi 600jt selama ini. tetapi apabila PM saya tidak di klaim, apakah saya tetap melapor PPN saya yang Nihil itu?
Terima Kasih- Originaly posted by wondergirl:
tetapi apabila PM saya tidak di klaim
knp tdk di klaim?? apa blm pkp??
Originaly posted by wondergirl:apakah saya tetap melapor PPN saya yang Nihil itu?
saya rasa tidak perlu lapor..
mohon koreksinya yg lain..
- Originaly posted by simonalim:
Pak begawan, Saya melebihi 600jt selama ini.
Apakah sudah mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP?
Faktur Pajak yang diperoleh WP sebelum dia dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat diakui sebagai PM
- Originaly posted by hkw_tax:
Pajak Masukan kalau ada dari pembelian barang yg akan diekspor tsb rekan.
Kalau rekan beli barang di Indonesia dan dikenai ppn dalam pembeliannya, kemudian nantinya barang tsb akan diekspor.
sehingga jika kita PKP dapat merestitusi pajak masukan atas pembelian barang tsb.
terimakasih atas penjelasannya rekan..