Forum Ortax Forums Lain-lain Perealihan Kelompok Aktiva

  • Perealihan Kelompok Aktiva

     debby updated 16 years, 4 months ago 5 Members · 9 Posts
  • asma

    Member
    15 July 2008 at 1:58 pm
  • asma

    Member
    15 July 2008 at 1:58 pm

    Saya ada baca case spt :
    misalnya komputer dibeli 20 nov 2001 seharga Rp 8.100.000
    berarti penyusutannya secara fiskal jika dipakai metode garis lurus:
    Tahun 2001 (mulai dihitung penyusutannya per bulan) : 8.100.000 x 12.5%
    (masih jadi kelompk 2) x 1/12 = 84375
    Tahun 2002 periode Jan-Mar '02 = 8.100.000 x 12.5% x 3/12 = 253125
    periode Apr-Des '02 = 8.100.000 x 25% (berubah jadi kel
    1) x 9/12 = 1.518.750
    Tahun 2003 = 8.100.000 x 25% = 2.025.000

    Yang ingin saya tanyakan, waktu dibeli komp tsb pd nov 2001, dia kan
    termasuk kel 2 brarti umurnya sampai thn 2009, ketika pada april 2002
    berubah menjadi kelompok 1, brarti secara fiskal umurnya sampai thn
    berapa?2005?2007 kah?

    terimakasih banyak sebelumnya for all rekan ortax..

  • lutfan1708

    Member
    15 July 2008 at 2:12 pm

    umurnya sampai 2005, mengikuti perubahan UU

  • wiguna

    Member
    15 July 2008 at 3:20 pm

    umur ekonomis komputer sampai 2005 saja. bapak bisa liat di penjelasannya di Surat Dirjen Pajak No. S-155/PJ.42/2003 tentang penghitungan penyusutan komputer.

  • asma

    Member
    9 August 2008 at 10:49 am

    bisa dibantu cara perhitungan nya rekan wiguna, berhubung ada peralihan kelompok aktiva, kog menurut hitungan saya umur ekonomisnya s/d feb 2006 ya..

    thanks before atas bantuan rekan wiguna..

  • babih

    Member
    21 August 2008 at 4:00 pm

    SE-07/PJ.42/2002
    khusus mbahas masalah itu

  • asma

    Member
    21 August 2008 at 4:30 pm

    Thanks rekan babih atas infi nya..

  • asma

    Member
    21 August 2008 at 4:30 pm

    maksud saya info nya..

  • debby

    Member
    26 August 2008 at 7:46 am

    Saya juga pernah diajarin dulu waktu kuliah studi kasus pajak, jadi masa manfaatnya sampai tahun 2005.. kasusnya sama banget kayak gitu, lebih kompleks lagi kalau belinya tahun 1999. karena sebelum tahun 2000, penyusutan itu dilakukan satu tahun penuh dan tidak dilakukan secara proporsional sebagaimana ketentuan penghitungan penyusutan yang berlaku setelah tahun 2000…

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now