Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Perealihan Kelompok Aktiva
Saya ada baca case spt :
misalnya komputer dibeli 20 nov 2001 seharga Rp 8.100.000
berarti penyusutannya secara fiskal jika dipakai metode garis lurus:
Tahun 2001 (mulai dihitung penyusutannya per bulan) : 8.100.000 x 12.5%
(masih jadi kelompk 2) x 1/12 = 84375
Tahun 2002 periode Jan-Mar '02 = 8.100.000 x 12.5% x 3/12 = 253125
periode Apr-Des '02 = 8.100.000 x 25% (berubah jadi kel
1) x 9/12 = 1.518.750
Tahun 2003 = 8.100.000 x 25% = 2.025.000Yang ingin saya tanyakan, waktu dibeli komp tsb pd nov 2001, dia kan
termasuk kel 2 brarti umurnya sampai thn 2009, ketika pada april 2002
berubah menjadi kelompok 1, brarti secara fiskal umurnya sampai thn
berapa?2005?2007 kah?terimakasih banyak sebelumnya for all rekan ortax..
umurnya sampai 2005, mengikuti perubahan UU
umur ekonomis komputer sampai 2005 saja. bapak bisa liat di penjelasannya di Surat Dirjen Pajak No. S-155/PJ.42/2003 tentang penghitungan penyusutan komputer.
bisa dibantu cara perhitungan nya rekan wiguna, berhubung ada peralihan kelompok aktiva, kog menurut hitungan saya umur ekonomisnya s/d feb 2006 ya..
thanks before atas bantuan rekan wiguna..
SE-07/PJ.42/2002
khusus mbahas masalah ituThanks rekan babih atas infi nya..
maksud saya info nya..
Saya juga pernah diajarin dulu waktu kuliah studi kasus pajak, jadi masa manfaatnya sampai tahun 2005.. kasusnya sama banget kayak gitu, lebih kompleks lagi kalau belinya tahun 1999. karena sebelum tahun 2000, penyusutan itu dilakukan satu tahun penuh dan tidak dilakukan secara proporsional sebagaimana ketentuan penghitungan penyusutan yang berlaku setelah tahun 2000…