Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Peredaran Bruto

  • Peredaran Bruto

     hanif updated 11 years, 3 months ago 7 Members · 34 Posts
  • imanmibu

    Member
    13 March 2014 at 11:17 am
  • imanmibu

    Member
    13 March 2014 at 11:17 am

    Rekan-rekan,

    Rumus perhitungan pph pasal 29 4,8 M/Peredaran Bruto.
    Nah Peredaran Bruto ini apakah omset dari Usaha saja atau ditambah pendapatan lain-lain dari luar usaha?

    Terima kasih

  • imanmibu

    Member
    13 March 2014 at 11:17 am

    Rekan-rekan,

    Rumus perhitungan pph pasal 29 4,8 M/Peredaran Bruto.
    Nah Peredaran Bruto ini apakah omset dari Usaha saja atau ditambah pendapatan lain-lain dari luar usaha?

    Terima kasih

  • imanmibu

    Member
    13 March 2014 at 11:17 am

    Rekan-rekan,

    Rumus perhitungan pph pasal 29 4,8 M/Peredaran Bruto.
    Nah Peredaran Bruto ini apakah omset dari Usaha saja atau ditambah pendapatan lain-lain dari luar usaha?

    Terima kasih

  • priadiar4

    Member
    13 March 2014 at 11:43 am

    Perhitungan berdasarkan ketentuan WP yang masuk katagori WP PPh Final PP 46 Tahun 2013 ya??

  • priadiar4

    Member
    13 March 2014 at 11:43 am

    Perhitungan berdasarkan ketentuan WP yang masuk katagori WP PPh Final PP 46 Tahun 2013 ya??

  • priadiar4

    Member
    13 March 2014 at 11:43 am

    Perhitungan berdasarkan ketentuan WP yang masuk katagori WP PPh Final PP 46 Tahun 2013 ya??

  • Yovi

    Member
    13 March 2014 at 11:44 am
    Originaly posted by imanmibu:

    Nah Peredaran Bruto ini apakah omset dari Usaha saja atau ditambah pendapatan lain-lain dari luar usaha?

    Originaly posted by imanmibu:

    omset dari Usaha saja

  • Yovi

    Member
    13 March 2014 at 11:44 am
    Originaly posted by imanmibu:

    Nah Peredaran Bruto ini apakah omset dari Usaha saja atau ditambah pendapatan lain-lain dari luar usaha?

    Originaly posted by imanmibu:

    omset dari Usaha saja

  • Yovi

    Member
    13 March 2014 at 11:44 am
    Originaly posted by imanmibu:

    Nah Peredaran Bruto ini apakah omset dari Usaha saja atau ditambah pendapatan lain-lain dari luar usaha?

    Originaly posted by imanmibu:

    omset dari Usaha saja

  • Habibah

    Member
    13 March 2014 at 2:48 pm

    c. Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi :
    1) Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final;
    2) Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan
    3) Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

  • Habibah

    Member
    13 March 2014 at 2:48 pm

    c. Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi :
    1) Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final;
    2) Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan
    3) Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

  • Habibah

    Member
    13 March 2014 at 2:48 pm

    c. Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi :
    1) Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final;
    2) Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan
    3) Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

  • imanmibu

    Member
    13 March 2014 at 4:35 pm

    @ rekan Pri, Yovi dan Habibah :

    Jadi begini, kemarin saya diperiksa pajak atas permohonan LB SPT Tahun 2012.
    Lalu setelah beberapa koreksi saya hitung ulang PPH 29nya.
    Nah oleh pemeriksa pajak semua koreksi saya disetujui, kecuali perhitungan PPH 29nya. Karena menurut pemeriksa peredaran bruto itu peredaran dari usaha + peredaran dari luar usaha.

    Begitu rekan.

    Kalau melihat penjelasan Habibah berarti betul yang dibilang oleh pemeriksa pajak ya?

  • imanmibu

    Member
    13 March 2014 at 4:35 pm

    @ rekan Pri, Yovi dan Habibah :

    Jadi begini, kemarin saya diperiksa pajak atas permohonan LB SPT Tahun 2012.
    Lalu setelah beberapa koreksi saya hitung ulang PPH 29nya.
    Nah oleh pemeriksa pajak semua koreksi saya disetujui, kecuali perhitungan PPH 29nya. Karena menurut pemeriksa peredaran bruto itu peredaran dari usaha + peredaran dari luar usaha.

    Begitu rekan.

    Kalau melihat penjelasan Habibah berarti betul yang dibilang oleh pemeriksa pajak ya?

Viewing 1 - 15 of 34 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now