Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Peredaran Bruto

  • Peredaran Bruto

     hanif updated 11 years, 3 months ago 7 Members · 34 Posts
  • imanmibu

    Member
    16 March 2014 at 9:42 pm

    Terima kasih banyak pencerahannya rekan2.

  • hanif

    Member
    17 March 2014 at 8:39 am

    bila mengacu kepada pasal 31 E dan SE 66 tersebut, peredaran bruto tidak mencakup penghasilan dari luar usaha. ini dapat dilihat dari contoh 1 SE tersebut:

    Contoh Penghitungan Fasilitas Pengurangan Tarif Pajak Penghasilan
    Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berdasarkan
    Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan

    1. Peredaran bruto PT X dalam Tahun Pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Rinciannya adalah sebagai berikut :
    a. Peredaran Bruto dari penghasilan yang :

    – Dikenai PPh bersifat final ……………………….Rp 1.500.000.000,00
    – bukan objek pajak……………………………….. Rp 500.000.000,00
    – dikenai PPh tidak bersifat final…………………. Rp 2.500.000.000,00
    Jumlah…………………………………….. …………. Rp 4.500.000.000,00

    ilustrasi diatas tidak memasukkan penghasilan dari luar usaha yang diperoleh oleh WP tersebut pada huruf d

    Penghasilan dari luar usaha yang:
    – dikenai PPh bersifat final…………………Rp 50.000.000,00
    – dikenai PPh tidak bersifat final………… Rp 100.000.000,00

    Salam

  • hanif

    Member
    17 March 2014 at 8:39 am

    bila mengacu kepada pasal 31 E dan SE 66 tersebut, peredaran bruto tidak mencakup penghasilan dari luar usaha. ini dapat dilihat dari contoh 1 SE tersebut:

    Contoh Penghitungan Fasilitas Pengurangan Tarif Pajak Penghasilan
    Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berdasarkan
    Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan

    1. Peredaran bruto PT X dalam Tahun Pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Rinciannya adalah sebagai berikut :
    a. Peredaran Bruto dari penghasilan yang :

    – Dikenai PPh bersifat final ……………………….Rp 1.500.000.000,00
    – bukan objek pajak……………………………….. Rp 500.000.000,00
    – dikenai PPh tidak bersifat final…………………. Rp 2.500.000.000,00
    Jumlah…………………………………….. …………. Rp 4.500.000.000,00

    ilustrasi diatas tidak memasukkan penghasilan dari luar usaha yang diperoleh oleh WP tersebut pada huruf d

    Penghasilan dari luar usaha yang:
    – dikenai PPh bersifat final…………………Rp 50.000.000,00
    – dikenai PPh tidak bersifat final………… Rp 100.000.000,00

    Salam

  • hanif

    Member
    17 March 2014 at 8:39 am

    bila mengacu kepada pasal 31 E dan SE 66 tersebut, peredaran bruto tidak mencakup penghasilan dari luar usaha. ini dapat dilihat dari contoh 1 SE tersebut:

    Contoh Penghitungan Fasilitas Pengurangan Tarif Pajak Penghasilan
    Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berdasarkan
    Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan

    1. Peredaran bruto PT X dalam Tahun Pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Rinciannya adalah sebagai berikut :
    a. Peredaran Bruto dari penghasilan yang :

    – Dikenai PPh bersifat final ……………………….Rp 1.500.000.000,00
    – bukan objek pajak……………………………….. Rp 500.000.000,00
    – dikenai PPh tidak bersifat final…………………. Rp 2.500.000.000,00
    Jumlah…………………………………….. …………. Rp 4.500.000.000,00

    ilustrasi diatas tidak memasukkan penghasilan dari luar usaha yang diperoleh oleh WP tersebut pada huruf d

    Penghasilan dari luar usaha yang:
    – dikenai PPh bersifat final…………………Rp 50.000.000,00
    – dikenai PPh tidak bersifat final………… Rp 100.000.000,00

    Salam

Viewing 31 - 34 of 34 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now