Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Peredaran Bruto
Terima kasih banyak pencerahannya rekan2.
bila mengacu kepada pasal 31 E dan SE 66 tersebut, peredaran bruto tidak mencakup penghasilan dari luar usaha. ini dapat dilihat dari contoh 1 SE tersebut:
Contoh Penghitungan Fasilitas Pengurangan Tarif Pajak Penghasilan
Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berdasarkan
Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan1. Peredaran bruto PT X dalam Tahun Pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Rinciannya adalah sebagai berikut :
a. Peredaran Bruto dari penghasilan yang :– Dikenai PPh bersifat final ……………………….Rp 1.500.000.000,00
– bukan objek pajak……………………………….. Rp 500.000.000,00
– dikenai PPh tidak bersifat final…………………. Rp 2.500.000.000,00
Jumlah…………………………………….. …………. Rp 4.500.000.000,00ilustrasi diatas tidak memasukkan penghasilan dari luar usaha yang diperoleh oleh WP tersebut pada huruf d
Penghasilan dari luar usaha yang:
– dikenai PPh bersifat final…………………Rp 50.000.000,00
– dikenai PPh tidak bersifat final………… Rp 100.000.000,00Salam
bila mengacu kepada pasal 31 E dan SE 66 tersebut, peredaran bruto tidak mencakup penghasilan dari luar usaha. ini dapat dilihat dari contoh 1 SE tersebut:
Contoh Penghitungan Fasilitas Pengurangan Tarif Pajak Penghasilan
Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berdasarkan
Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan1. Peredaran bruto PT X dalam Tahun Pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Rinciannya adalah sebagai berikut :
a. Peredaran Bruto dari penghasilan yang :– Dikenai PPh bersifat final ……………………….Rp 1.500.000.000,00
– bukan objek pajak……………………………….. Rp 500.000.000,00
– dikenai PPh tidak bersifat final…………………. Rp 2.500.000.000,00
Jumlah…………………………………….. …………. Rp 4.500.000.000,00ilustrasi diatas tidak memasukkan penghasilan dari luar usaha yang diperoleh oleh WP tersebut pada huruf d
Penghasilan dari luar usaha yang:
– dikenai PPh bersifat final…………………Rp 50.000.000,00
– dikenai PPh tidak bersifat final………… Rp 100.000.000,00Salam
bila mengacu kepada pasal 31 E dan SE 66 tersebut, peredaran bruto tidak mencakup penghasilan dari luar usaha. ini dapat dilihat dari contoh 1 SE tersebut:
Contoh Penghitungan Fasilitas Pengurangan Tarif Pajak Penghasilan
Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berdasarkan
Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan1. Peredaran bruto PT X dalam Tahun Pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Rinciannya adalah sebagai berikut :
a. Peredaran Bruto dari penghasilan yang :– Dikenai PPh bersifat final ……………………….Rp 1.500.000.000,00
– bukan objek pajak……………………………….. Rp 500.000.000,00
– dikenai PPh tidak bersifat final…………………. Rp 2.500.000.000,00
Jumlah…………………………………….. …………. Rp 4.500.000.000,00ilustrasi diatas tidak memasukkan penghasilan dari luar usaha yang diperoleh oleh WP tersebut pada huruf d
Penghasilan dari luar usaha yang:
– dikenai PPh bersifat final…………………Rp 50.000.000,00
– dikenai PPh tidak bersifat final………… Rp 100.000.000,00Salam