Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Peredaran Bruto
@ rekan Pri, Yovi dan Habibah :
Jadi begini, kemarin saya diperiksa pajak atas permohonan LB SPT Tahun 2012.
Lalu setelah beberapa koreksi saya hitung ulang PPH 29nya.
Nah oleh pemeriksa pajak semua koreksi saya disetujui, kecuali perhitungan PPH 29nya. Karena menurut pemeriksa peredaran bruto itu peredaran dari usaha + peredaran dari luar usaha.Begitu rekan.
Kalau melihat penjelasan Habibah berarti betul yang dibilang oleh pemeriksa pajak ya?
- Originaly posted by imanmibu:
Kalau melihat penjelasan Habibah berarti betul yang dibilang oleh pemeriksa pajak ya?
Originaly posted by habibah:c. Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi :
- Originaly posted by imanmibu:
Kalau melihat penjelasan Habibah berarti betul yang dibilang oleh pemeriksa pajak ya?
Originaly posted by habibah:c. Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi :
- Originaly posted by imanmibu:
Kalau melihat penjelasan Habibah berarti betul yang dibilang oleh pemeriksa pajak ya?
Originaly posted by habibah:c. Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi :
- Originaly posted by imanmibu:
Kalau melihat penjelasan Habibah berarti betul yang dibilang oleh pemeriksa pajak ya?
Ya, pemeriksa memang sudah benar..
- Originaly posted by imanmibu:
Kalau melihat penjelasan Habibah berarti betul yang dibilang oleh pemeriksa pajak ya?
Ya, pemeriksa memang sudah benar..
- Originaly posted by imanmibu:
Kalau melihat penjelasan Habibah berarti betul yang dibilang oleh pemeriksa pajak ya?
Ya, pemeriksa memang sudah benar..
- Originaly posted by imanmibu:
@ rekan Pri, Yovi dan Habibah :
Jadi begini, kemarin saya diperiksa pajak atas permohonan LB SPT Tahun 2012.
Lalu setelah beberapa koreksi saya hitung ulang PPH 29nya.
Nah oleh pemeriksa pajak semua koreksi saya disetujui, kecuali perhitungan PPH 29nya. Karena menurut pemeriksa peredaran bruto itu peredaran dari usaha + peredaran dari luar usaha.Begitu rekan.
Kalau melihat penjelasan Habibah berarti betul yang dibilang oleh pemeriksa pajak ya?
ooh begitu, coba baca peraturan ini dan baca juga lampirannya pak,
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 66/PJ/2010TENTANG
PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PASAL 31E AYAT (1)
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 - Originaly posted by imanmibu:
@ rekan Pri, Yovi dan Habibah :
Jadi begini, kemarin saya diperiksa pajak atas permohonan LB SPT Tahun 2012.
Lalu setelah beberapa koreksi saya hitung ulang PPH 29nya.
Nah oleh pemeriksa pajak semua koreksi saya disetujui, kecuali perhitungan PPH 29nya. Karena menurut pemeriksa peredaran bruto itu peredaran dari usaha + peredaran dari luar usaha.Begitu rekan.
Kalau melihat penjelasan Habibah berarti betul yang dibilang oleh pemeriksa pajak ya?
ooh begitu, coba baca peraturan ini dan baca juga lampirannya pak,
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 66/PJ/2010TENTANG
PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PASAL 31E AYAT (1)
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 - Originaly posted by imanmibu:
@ rekan Pri, Yovi dan Habibah :
Jadi begini, kemarin saya diperiksa pajak atas permohonan LB SPT Tahun 2012.
Lalu setelah beberapa koreksi saya hitung ulang PPH 29nya.
Nah oleh pemeriksa pajak semua koreksi saya disetujui, kecuali perhitungan PPH 29nya. Karena menurut pemeriksa peredaran bruto itu peredaran dari usaha + peredaran dari luar usaha.Begitu rekan.
Kalau melihat penjelasan Habibah berarti betul yang dibilang oleh pemeriksa pajak ya?
ooh begitu, coba baca peraturan ini dan baca juga lampirannya pak,
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 66/PJ/2010TENTANG
PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PASAL 31E AYAT (1)
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 Jadi intinya semua penghasilan perusahaan itu jadi peredaran brutonya ya rekan?
Terimakasih,
SalamJadi intinya semua penghasilan perusahaan itu jadi peredaran brutonya ya rekan?
Terimakasih,
SalamJadi intinya semua penghasilan perusahaan itu jadi peredaran brutonya ya rekan?
Terimakasih,
SalamTerima kasih banyak pencerahannya rekan2.
Terima kasih banyak pencerahannya rekan2.