Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Peredaran Bruto

  • Peredaran Bruto

     hanif updated 11 years, 3 months ago 7 Members · 34 Posts
  • imanmibu

    Member
    13 March 2014 at 4:35 pm

    @ rekan Pri, Yovi dan Habibah :

    Jadi begini, kemarin saya diperiksa pajak atas permohonan LB SPT Tahun 2012.
    Lalu setelah beberapa koreksi saya hitung ulang PPH 29nya.
    Nah oleh pemeriksa pajak semua koreksi saya disetujui, kecuali perhitungan PPH 29nya. Karena menurut pemeriksa peredaran bruto itu peredaran dari usaha + peredaran dari luar usaha.

    Begitu rekan.

    Kalau melihat penjelasan Habibah berarti betul yang dibilang oleh pemeriksa pajak ya?

  • Yovi

    Member
    14 March 2014 at 11:06 am
    Originaly posted by imanmibu:

    Kalau melihat penjelasan Habibah berarti betul yang dibilang oleh pemeriksa pajak ya?

    Originaly posted by habibah:

    c. Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi :

  • Yovi

    Member
    14 March 2014 at 11:06 am
    Originaly posted by imanmibu:

    Kalau melihat penjelasan Habibah berarti betul yang dibilang oleh pemeriksa pajak ya?

    Originaly posted by habibah:

    c. Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi :

  • Yovi

    Member
    14 March 2014 at 11:06 am
    Originaly posted by imanmibu:

    Kalau melihat penjelasan Habibah berarti betul yang dibilang oleh pemeriksa pajak ya?

    Originaly posted by habibah:

    c. Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi :

  • begawan5060

    Member
    14 March 2014 at 11:49 am
    Originaly posted by imanmibu:

    Kalau melihat penjelasan Habibah berarti betul yang dibilang oleh pemeriksa pajak ya?

    Ya, pemeriksa memang sudah benar..

  • begawan5060

    Member
    14 March 2014 at 11:49 am
    Originaly posted by imanmibu:

    Kalau melihat penjelasan Habibah berarti betul yang dibilang oleh pemeriksa pajak ya?

    Ya, pemeriksa memang sudah benar..

  • begawan5060

    Member
    14 March 2014 at 11:49 am
    Originaly posted by imanmibu:

    Kalau melihat penjelasan Habibah berarti betul yang dibilang oleh pemeriksa pajak ya?

    Ya, pemeriksa memang sudah benar..

  • priadiar4

    Member
    14 March 2014 at 11:58 am
    Originaly posted by imanmibu:

    @ rekan Pri, Yovi dan Habibah :

    Jadi begini, kemarin saya diperiksa pajak atas permohonan LB SPT Tahun 2012.
    Lalu setelah beberapa koreksi saya hitung ulang PPH 29nya.
    Nah oleh pemeriksa pajak semua koreksi saya disetujui, kecuali perhitungan PPH 29nya. Karena menurut pemeriksa peredaran bruto itu peredaran dari usaha + peredaran dari luar usaha.

    Begitu rekan.

    Kalau melihat penjelasan Habibah berarti betul yang dibilang oleh pemeriksa pajak ya?

    ooh begitu, coba baca peraturan ini dan baca juga lampirannya pak,
    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 66/PJ/2010

    TENTANG

    PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PASAL 31E AYAT (1)
    UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
    SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
    UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

  • priadiar4

    Member
    14 March 2014 at 11:58 am
    Originaly posted by imanmibu:

    @ rekan Pri, Yovi dan Habibah :

    Jadi begini, kemarin saya diperiksa pajak atas permohonan LB SPT Tahun 2012.
    Lalu setelah beberapa koreksi saya hitung ulang PPH 29nya.
    Nah oleh pemeriksa pajak semua koreksi saya disetujui, kecuali perhitungan PPH 29nya. Karena menurut pemeriksa peredaran bruto itu peredaran dari usaha + peredaran dari luar usaha.

    Begitu rekan.

    Kalau melihat penjelasan Habibah berarti betul yang dibilang oleh pemeriksa pajak ya?

    ooh begitu, coba baca peraturan ini dan baca juga lampirannya pak,
    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 66/PJ/2010

    TENTANG

    PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PASAL 31E AYAT (1)
    UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
    SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
    UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

  • priadiar4

    Member
    14 March 2014 at 11:58 am
    Originaly posted by imanmibu:

    @ rekan Pri, Yovi dan Habibah :

    Jadi begini, kemarin saya diperiksa pajak atas permohonan LB SPT Tahun 2012.
    Lalu setelah beberapa koreksi saya hitung ulang PPH 29nya.
    Nah oleh pemeriksa pajak semua koreksi saya disetujui, kecuali perhitungan PPH 29nya. Karena menurut pemeriksa peredaran bruto itu peredaran dari usaha + peredaran dari luar usaha.

    Begitu rekan.

    Kalau melihat penjelasan Habibah berarti betul yang dibilang oleh pemeriksa pajak ya?

    ooh begitu, coba baca peraturan ini dan baca juga lampirannya pak,
    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 66/PJ/2010

    TENTANG

    PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PASAL 31E AYAT (1)
    UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
    SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
    UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

  • andr0ni

    Member
    14 March 2014 at 1:46 pm

    Jadi intinya semua penghasilan perusahaan itu jadi peredaran brutonya ya rekan?

    Terimakasih,
    Salam

  • andr0ni

    Member
    14 March 2014 at 1:46 pm

    Jadi intinya semua penghasilan perusahaan itu jadi peredaran brutonya ya rekan?

    Terimakasih,
    Salam

  • andr0ni

    Member
    14 March 2014 at 1:46 pm

    Jadi intinya semua penghasilan perusahaan itu jadi peredaran brutonya ya rekan?

    Terimakasih,
    Salam

  • imanmibu

    Member
    16 March 2014 at 9:42 pm

    Terima kasih banyak pencerahannya rekan2.

  • imanmibu

    Member
    16 March 2014 at 9:42 pm

    Terima kasih banyak pencerahannya rekan2.

Viewing 16 - 30 of 34 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now