Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Peredaran Bruto Termasuk Prive dan Deviden
Peredaran Bruto Termasuk Prive dan Deviden
Salam rekan. Mohon infonya misalkan Orang Pribadi memiliki usaha dengan omzet 4,2 M setahun dan membayar pajak final 0,5% dan orang tersebut menarik prive dari CV sejumlah 1 M dan mendapat deviden dari CV lain sebesar 300jt apakah kemudian dianggap memiliki peredaran bruto 4,8 M dan wajib PKP? Terima kasih sebelumnya atas saran dari rekan2
Omset 4,2M ini nanti dilaporkan di SPT tahunan OP (1770) atau Badan (1771)?
di SPT Tahunan OP 1770
Viewing 1 - 2 of 2 replies