Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan 21-100-07 & 21-100-99 menurut PP No. 58 Tahun 2023
Perhitungan 21-100-07 & 21-100-99 menurut PP No. 58 Tahun 2023
Dear Rekan,
Sehubungan dengan PP No. 58 Tahun 2023
Apakah untuk perhitungan tenaga ahli (21-100-07), dan penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 tidak final lainnya (21-100-99) digabung menjadi bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan (21-100-09)?
Terima kasih
Lihat di aturan turunannya rekan PMK 168/2023, ini Ortax buat artikel lengkapnya
https://ddos.ortax.org/pemerintah-rilis-pmk-168-2023-terkait-pemotongan-pph-pasal-21
Viewing 1 - 2 of 2 posts