Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perhitungan DPP berbeda dengan Faktur Pajak

  • Perhitungan DPP berbeda dengan Faktur Pajak

     Johnson updated 1 year ago 4 Members · 4 Posts
  • Syamsiah Fachruddin

    Member
    18 December 2023 at 1:18 pm

    Selamat siang, mau tanya misalkan di perusahaan kami ada pengadaan barang dengan rincian di Faktur Pajak sbb:

    1. Barang A : 7.254.500

    2. Barang B : 28.518.500

    3. Barang C : 149.929.500

    4. Barang D : 42.946.500

    Harga Jual / Penggantian : 228.649.000

    DPP untuk perhitungan PPHnya berarti hanya Barang B – D aja kan yah? atau DPPnya sesuai dengan DPP di faktur? Mohon informasinya rekan2. terima kasih

  • Gamin Yoo

    Member
    20 December 2023 at 9:44 am

    gagal paham

  • siwi siw

    Member
    28 December 2023 at 5:46 pm

    mungkin bisa diperjelas rekan, terkait barang2 nya

  • Johnson

    Member
    31 December 2023 at 9:03 pm

    pengadaan ke siapa? kenapa barang kena PPH? PPh pasal berapa dimaksud?

    kalau bicara PPh please tidak mencampur adukkan DPP di PPh dengan DPP di Faktur Pajak, karena 2 hal tersebut bisa berbeda dan merujuk ke peraturan nya masing masing (UU PPh dan UU PPN).

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now