Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perhitungan DPP berbeda dengan Faktur Pajak
Perhitungan DPP berbeda dengan Faktur Pajak
Selamat siang, mau tanya misalkan di perusahaan kami ada pengadaan barang dengan rincian di Faktur Pajak sbb:
1. Barang A : 7.254.500
2. Barang B : 28.518.500
3. Barang C : 149.929.500
4. Barang D : 42.946.500
Harga Jual / Penggantian : 228.649.000
DPP untuk perhitungan PPHnya berarti hanya Barang B – D aja kan yah? atau DPPnya sesuai dengan DPP di faktur? Mohon informasinya rekan2. terima kasih
gagal paham
mungkin bisa diperjelas rekan, terkait barang2 nya
pengadaan ke siapa? kenapa barang kena PPH? PPh pasal berapa dimaksud?
kalau bicara PPh please tidak mencampur adukkan DPP di PPh dengan DPP di Faktur Pajak, karena 2 hal tersebut bisa berbeda dan merujuk ke peraturan nya masing masing (UU PPh dan UU PPN).