Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Perhitungan DTA / DTL
Dear Rekan2 Ortax,
Hiii,, ada yang bisa bantu, perusahaan tempat saya bekerja didirikan tahun 2012. Thn 2012 status rugi . Thn 2013 s.d 2014 karena keluar PP 46 maka terkenaPPh final bruto tertentu. Pd waktu pemeriksaan tahun buku 2013, pemeriksa mengkoreksi biaya amortisasi HAKI. Komersil saya susutkan 12 thn, menurut pemeriksa msk gol 20 tahun. Ada yang bisa bantu saya menerangkan DTA/DTL untuk tahun 2015 ke atas? Apakah harus saya menghitung DTA/DTL dr tahun 2012 (karena secara 2013-2014 terkena PPh final). Lalu apakah saya perlu menghitung DTA/DTL untuk cadangan pensiun & lain-lain dr 2012 kalau memang terkena PPh final? Karena holding company terdaftar di Bapepam maka diharuskan menghitung deffered tax, selama ini saya belum pernah menghitung DTA/DTL dr awal berdiri.
Thank You