Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi PERHITUNGAN GROSS UP PPH ATAS JASA

  • PERHITUNGAN GROSS UP PPH ATAS JASA

     aritax updated 12 years, 6 months ago 20 Members · 44 Posts
  • hanif

    Member
    10 August 2011 at 9:29 pm
    Originaly posted by albert:

    pajak yang dibayarkan ke kosultan seharusnya 789.450.

    kok dibayarkan ke konsultan rekan albert?
    Dipotong maksudnya?

    Trus, jumlah tersebut diperoleh dari mana?

    Salam

  • hanif

    Member
    10 August 2011 at 10:09 pm
    Originaly posted by Nafad:

    setahu sy cara menghitung pph 21 dikalikan 50%, kemudian dibulatkan dulu, baru dikalikan dengan tarif.

    rasanya ini untuk Penghasilan Kena Pajak

    ini ketentuannya :

    PER No. 31 Tahun 2009

    BAB VI

    TARIF PEMOTONGAN PAJAK DAN PENERAPANNYA

    Pasal 14

    (1) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari :

    Pegawai tetap;
    Penerima pensiun berkala yang dibayarkan secara bulanan;
    Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan.

    (2) Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir, tarif diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:

    Perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas);
    Dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur, maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.

    (3) Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:

    Atas penghasilan yang bersifat teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibagi 12 (dua belas):
    Atas penghasilan yang bersifat tidak teratur adalah sebesar selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang, atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

    (4) Dalam hal pegawai tetap mempunyai kewajiban pajak subjektif terhitung sejak awal tahun kalender dan mulai bekerja setelah bulan Januari, termasuk pegawai yang sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain, banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah bulan tersisa dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai bekerja.
    (5) Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak terakhir adalah selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan.
    (6) Dalam hal pegawai tetap kewajiban pajak subjektifnya hanya meliputi bagian tahun pajak maka perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bagian tahun pajak tersebut dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang disetahunkan, sebanding dengan jumlah bulan dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan.
    (7) Dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember dan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak maka kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dikembalikan kepada pegawai tetap yang bersangkutan bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berhenti bekerja.
    (8) Jumlah Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh

    Salam

  • Albert

    Member
    11 August 2011 at 9:23 pm
    Originaly posted by hanif:

    kok dibayarkan ke konsultan rekan albert?
    Dipotong maksudnya?

    eh ya salah , maksudnya dipotong, trims rekan hanif.

  • Albert

    Member
    11 August 2011 at 9:25 pm
    Originaly posted by hanif:

    Trus, jumlah tersebut diperoleh dari mana?

    kan di gross up rekan hanif.

  • hanif

    Member
    11 August 2011 at 9:59 pm
    Originaly posted by albert:

    kan di gross up rekan hanif.

    benar di gross up.
    Tapi hasilnya kok beda sekali sama yang lain ya?
    Mohon pencerahannya…

    Salam

  • Cheonjae

    Member
    12 August 2011 at 7:48 am
    Originaly posted by hanif:

    Tapi hasilnya kok beda sekali sama yang lain ya?

    Pembulatan di komputer beda2 mungkin rekan hanif tapi pada dasarnya rumus penghitungannya sama

    Salam

  • bakhri

    Member
    7 December 2012 at 4:16 pm

    jadi yang mana nih menurut rekan2 yang paling benar???

  • begawan5060

    Member
    7 December 2012 at 4:25 pm
    Originaly posted by bakhri:

    jadi yang mana nih menurut rekan2 yang paling benar???

    769.200

  • sitirahmawati

    Member
    30 December 2012 at 6:58 am

    97,5 itu dari mana???

  • imem

    Member
    1 January 2013 at 9:39 pm

    salam rekan ortax..
    seandainya klo emang tarif konsultan 30jt brti pph 21 ats jasax mnjadi beban perusahaan yg tdk blh jd pengurang penghasilan (kena koreksi fiskal).
    perusahaan rekan asimutorang mencatat pengeluaran sbb :
    by. konsultan………………. 30.000.000
    by. pph 21 …………………. 750.000
    dan by. pph 21 ini nanti tdk bs dijadikan pengurang thd penghasilan dlm spt pph badan
    dan penghasilan yg diakui konsultan tetep 30 jt..mohon koreksinya

  • Novita99

    Member
    3 January 2013 at 10:02 am

    om sorry nih kok 100/97.5? bukannya 100/95% ya om? kan pribadi dan ada npwp. apa aku yg salah tangkep ya om?

  • hangsengnikkei

    Member
    3 January 2013 at 10:05 am
    Originaly posted by Novita99:

    om sorry nih kok 100/97.5? bukannya 100/95% ya om? kan pribadi dan ada npwp. apa aku yg salah tangkep ya om?

    50% dikalikan 5% = 2,5%

  • Novita99

    Member
    3 January 2013 at 10:09 am
    Originaly posted by mahendra:

    DPP…………………………………..Rp. 30.000.000
    gross up…………………………….Rp. 30.000.000 x (100/97,5) = Rp. 30.769.230,77

    Om hang jadi bagaimana ya om yg benar rumusnya (100/97,5) atau 100/95 ?

    mengingat

    Originaly posted by asitumorang:

    Konsultannya berbentuk pribadi dan sudah NPWP.

    soalnya setau saya kalau sdh npwp dikali 95% . tulung bantuannya ya om. jangan2 selama ini saya tersesat 😐

  • Novita99

    Member
    3 January 2013 at 10:10 am

    halah salah ketik

    maksudnya

    Originaly posted by Novita99:

    soalnya setau saya kalau sdh npwp dikali 95% . tulung bantuannya ya om. jangan2 selama ini saya tersesat 😐

    adalah
    100/95

  • Novita99

    Member
    3 January 2013 at 10:32 am

    om ini tolong dijawab donk. penasaran aku. takut tersesat soalnya

Viewing 16 - 30 of 44 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now