Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › perhitungan norma gimana sih caranya??
perhitungan norma gimana sih caranya??
guys, mau tanya dong,,minta dijelasin cara hitung pajak klo seseorang menggunakan perhitungan norma …dikurang ptkp dulu ato langsung dikali 30% dari penghasilan bruto ?? thx for info nya
- Originaly posted by aprilia:
guys, mau tanya dong,,minta dijelasin cara hitung pajak klo seseorang menggunakan perhitungan norma …dikurang ptkp dulu ato langsung dikali 30% dari penghasilan brut
Ph neto = Ph bruto X % norma
Ph Kena Pajak = Ph neto – PTKP thx to saudara begawan, klo tarifnya ada berapa ya? cuma 30% ato ada lagi? trs ada yg petugas tidak mau dikurang PTKP dulu, bisa minta info nomor peraturannya ???
Ph Netto = Ph bruto x % nroma
Ph kena pjak = Ph Neto – PTKP
abis ini hasih=lnya dikenakan tarif pasal 17 ayat (1)a yg berlapis itu bukan ya ??THX YA
Lampiran II
Keputusan Dirjen Pajak
Nomor
:
KEP-536/PJ./2000Tanggal
:
29 Desember 2000CONTOH PEMAKAIAN NORMA
A.
Wajib Pajak A kawin dan mempunyai 3 (tiga) orang anak. Ia seorang dokter bertempat tinggal di Jakarta yang juga memiliki industri rotan di Cirebon.–
Peredaran Usaha dari IndustriRotan (setahun) di Cirebon
Rp. 40.000.000,00–
Penerimaan bruto sebagai dokter (setahun)di Jakarta
Rp. 72.000.000,00Penghasilan neto dihitung sebagai berikut :
–
Dari industri rotan :12,5% X Rp. 40.000.000,00
Rp. 5.000.000,00–
Sebagai dokter :45% X Rp. 72.000.000,00
Rp. 32.400.000,00jumlah penghasilan Neto
Rp. 37.400.000,00Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak
Rp. 37.400.000,00 – Rp. 8.640.000,00 = Rp. 28.760.000,00
Pajak penghasilan yang terutang :
–
5% X Rp. 25.000.000,00
Rp. 1.250.000,00–
10% X Rp. 3.760.000,00
Rp. 376.000,00Jumlah
Rp. 1.626.000,00Catatan :
a.
Angka 12,5% untuk industri rotan, lihat kode 33100b.
Angka 45% sebagai dokter, lihat kode 93213c.
Istri tidak punya penghasilan.B.
Seorang Wajib Pajak baru memiliki usaha sebagai pedagang eceran bahan makanan di Jakarta. Penjualan dalam satu bulan diperkirakan sebesar Rp. 15.000.000,00 Ia kawin dan mempunyai 2 (dua) orang anak.Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sebagai angsuran dalam tahun berjalan dihitung sebagai berikut :
Jumlah peredaran setahun
= 12 X Rp. 15.000.000,00
Rp.
180.000.000,00Persentase penghasilan menurut norma Kode 62320 = 25%
Penghasilan neto setahun = 25% X Rp. 180.000.000,00
Rp.
45.000.000,00Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak
= Rp. 45.000.000,00 – Rp. 7.200.000,00
Rp.
37.800.000,00Pajak Penghasilan yang terutang
= 5% X Rp. 37.800.000,00
Rp.
1.890.000,00pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar
= 1/12 X Rp. 1.890.000,00
Rp.
157.500,00edit sendiri PTKP nya dengan yg terbaru !!
- Originaly posted by aprilia:
Ph kena pjak = Ph Neto – PTKP
abis ini hasihlnya dikenakan tarif pasal 17 ayat (1)a yg berlapis itu bukan ya ??Yup betul. Ph kena pjak x tarif pasal 17 ayat (1a) = Pajak terutang.
- Originaly posted by aprilia:
trs ada yg petugas tidak mau dikurang PTKP dulu, bisa minta info nomor peraturannya ???
Petugas? kok bisa …..
wah terima kasih banyak buat info dr temen2 semua,,,, kasus untuk sy ini seorang pengecer gas elpiji yg omzet setahunnya cuma 65jutaan…. berarti :
Ph.Netto = 65.000.000 x 30% = 19.500.000
PKP = 19.500.000- 18.480.000 = 1.020.000
PPh terutang = 1.020.000 x 5 % = 51.000/ tahunbetul begini ya temen2 ????
THX INFONYA
yup betul
Originaly posted by aprilia:trs ada yg petugas tidak mau dikurang PTKP dulu
petugas pajak???masa sih???
rekan aprilia : mohon dijelaskan tetang petugas yang tidak mau dikurangi PTKP
KALO masalah tarif banyak.. ada listnya.. tergantung jenis usaha dan
daerah (lokasi) seseuai KEP – 536/PJ./2000
YUP- Originaly posted by nusa:
yup betul
Originaly posted by aprilia: trs ada yg petugas tidak mau dikurang PTKP dulu
petugas pajak???masa sih???iyaaa…ini kasus temen saya sih…daerah bandung…tp temen aku ini orang yg gak ngerti pajak ,,,jd yah nurut aja sama petugasnya…hehehe
btw terimakasih buat semuanya……