Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan Pajak apabila suami dan istri bekerja
Perhitungan Pajak apabila suami dan istri bekerja
Dear all,
Mohon pencerahannya, apabila istri memiliki NPWP dan bekerja di perusahaan dimana sudah dilakukan pemotongan PPh 21 apakah pada saat suami melaporkan SPT tahunan nya harus diperhitungkan kembali atas pendapatan istri?
Kasus yang saya hadapi adalah penghasilan suami pada tahun 2008 sudah sampai ke tarif pajak 35% sedangkan si istri hanya mencapai tarif pajak 15% dimana pada saat pendapatan si istri dimasukan ke pendapatan suami langsung masuk ke tarif pajak 35% yang mengakibatkan SPT si suami kurang bayar padahal atas pendapatan si suami (tanpa pendapatan istri) sudah dilakukan pemotongan PPh 21 di tempat ia bekerjaAtas Penghasilan istri dr 1 pemberi kerja dikenakan pph final, masuk form 1770-III
Salam
- Originaly posted by autosolution:
Mohon pencerahannya, apabila istri memiliki NPWP dan bekerja di perusahaan dimana sudah dilakukan pemotongan PPh 21 apakah pada saat suami melaporkan SPT tahunan nya harus diperhitungkan kembali atas pendapatan istri?
Rekan auto… NPWP isteri apakah NPWP keluarga atau NPWP sendiri yang tidak ada hubungan dengan NPWP Suami?
Salam
Rekan Auto. Untuk Pendapatan Istri tidak akan mempengaruhi Pajak. karena apa yang disampaikan oleh Rekan Alex_Tax bahwasanya Pendapatan Istri masuk ke dalam 1770 Lampiran III sehingga tidak mengganggu Pajak Suami atau KURANG BAYAR. Demikian Infonya. Mohon rekan2 yang lain Koreksinya
Rekan hanif
Maaf saya kurang mengerti dari maksud pertanyaannya.
istri sudah memiliki NPWP sendiri dan pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan pemberi kerja .
Apakah dalam perhitungan pajak suami harus digabung dengan penghasilan istri?
best regards
Maksudnya :
1. Istri boleh Punya NPWP sendiri ( Bukan NPWP Ikut Suami / Keluarga ). Berarti Pada Saat Pelaporan Pajak Tahunannya 1770 S nya buat laporan sendiri, tidak di Gabung dengan Suami. Sedangkan
2. Istri NPWP nya Ikut Suami / Keluarga maka Pada saat Pelaporan Pajak Tahunannya 1770 S cukup di laporkan pada 1770 S lampiran III, sesuai dengan 1721 A1 nya.
Demikian. Rekan Auto- Originaly posted by autosolution:
Rekan hanif
Maaf saya kurang mengerti dari maksud pertanyaannya.
istri sudah memiliki NPWP sendiri dan pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan pemberi kerja .
Apakah dalam perhitungan pajak suami harus digabung dengan penghasilan istri?
best regardskalo NPWP Istri ternyata sama dengan NPWP Suami (yang beda cuman 3 digit terakhirnya saja), berarti itu adalah NPWP Keluarga/Cabang.
Nanti ketentuannya mengikuti seperti kata Bintang ku…
Originaly posted by Bintangku:Maksudnya :
1. Istri boleh Punya NPWP sendiri ( Bukan NPWP Ikut Suami / Keluarga ). Berarti Pada Saat Pelaporan Pajak Tahunannya 1770 S nya buat laporan sendiri, tidak di Gabung dengan Suami. Sedangkan
2. Istri NPWP nya Ikut Suami / Keluarga maka Pada saat Pelaporan Pajak Tahunannya 1770 S cukup di laporkan pada 1770 S lampiran III, sesuai dengan 1721 A1 nya.
Demikian. Rekan AutoCMIIW
- Originaly posted by Bintangku:
tidak mengganggu Pajak Suami atau KURANG BAYAR
pak bintang,
kalo suami pindah 2x perusahaan dalam satu tahun sehingga dia memiliki 2 1721 A-1 dua lembar (jan-may di PT.A, jun-des di PT.B)…kira2x akan terjadi kurang/lebih bayar gak? jika iya, solusinya agar tidak terjadi kurang/lebih bayar…ada gak?
terimakasih
Pak tanugroho471…
Mengenai permasalahan Bapak, harus dihitung dulu Pajak Penghasilan nya berdasarkan PER-31/2009…Jikalau terjadi kurang bayar, bisa dilakukan pembetulan SPT…
CMIIW…
- Originaly posted by tanugroho471:
kalo suami pindah 2x perusahaan dalam satu tahun sehingga dia memiliki 2 1721 A-1 dua lembar (jan-may di PT.A, jun-des di PT.B)…kira2x akan terjadi kurang/lebih bayar gak? jika iya, solusinya agar tidak terjadi kurang/lebih bayar…ada gak?
Minta bukpot A-1 sewaktu anda keluar dari PT.A, serahkan kepada PT.B
Salam
PAJAK ISTRI YANG BEKERJA PADA SATU PEMBERI KERJA BERSIFAT FINAL
Bagi suami yang mempunyai istri seorang karyawati pada satu perusahaan (mendapatkan bukti potong 172-A1) dan memenuhi kriteria berikut :
* Tidak ada perjanjian pisah harta
* Istri tidak memiliki NPWP sendiri (NPWP ikut suami),Maka:
Penghasilan istri cukup dilaporkan saja dalam bagian Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final di dalam formulir SPT Pribadi Suami dan tidak digabungkan ke penghasilan suami dalam menghitung pajak penghasilan suami sehingga tidak mempengaruhi pajak penghasilan suami . Penghasilan Isteri tersebut cukup diisi ke formulir:
* 1770 lampiran III bagian A
* 1770S lampiran lampiran II bagian A- Originaly posted by tanugroho471:
kalo suami pindah 2x perusahaan dalam satu tahun sehingga dia memiliki 2 1721 A-1 dua lembar (jan-may di PT.A, jun-des di PT.B)…kira2x akan terjadi kurang/lebih bayar gak? jika iya, solusinya agar tidak terjadi kurang/lebih bayar…ada gak?
Dalam banyak kasus, akan terjadi kurang bayar…..dan ini tidak ada solusinya.
- Originaly posted by autosolution:
istri sudah memiliki NPWP sendiri dan pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan pemberi kerja .
NPWP isteri berbeda dengan suami? Jadi isteri memilih untuk memnuhi kewajiban perpajakan secara sendiri-sendiri..
Originaly posted by autosolution:Apakah dalam perhitungan pajak suami harus digabung dengan penghasilan istri?
Untuk menghitung pajaknya, penghasilan neto digabungkan terlebih dulu..
rekan kasskus…
bukankah A-1 dilampirkan saat spt ybs ?
kalau demikian halnya, tidak perlu diserahkan ke PT. B…
mohon koreksinya, kalau salah…