Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Perhitungan Pajak apabila suami dan istri bekerja

  • Perhitungan Pajak apabila suami dan istri bekerja

     cahbagus updated 15 years, 3 months ago 14 Members · 24 Posts
  • hanif

    Member
    17 February 2010 at 3:03 pm
    Originaly posted by Gani:

    rekan kasskus…
    bukankah A-1 dilampirkan saat spt ybs ?
    kalau demikian halnya, tidak perlu diserahkan ke PT. B…
    mohon koreksinya, kalau salah…

    Tujuan diberikan kepada PT. B adalah sebagai pedoman bagi PT. B untuk memotong pajak untuk penghasilan yang dibayarkan oleh PT.
    Nantinya, tentu harus dikembalikan kepada ybs untuk dilampirkan di dalam SPT OP yang bersangkutan

    Salam

  • nt1

    Member
    17 February 2010 at 3:22 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    kalo suami pindah 2x perusahaan dalam satu tahun sehingga dia memiliki 2 1721 A-1 dua lembar (jan-may di PT.A, jun-des di PT.B)…kira2x akan terjadi kurang/lebih bayar gak? jika iya, solusinya agar tidak terjadi kurang/lebih bayar…ada gak?

    solusinya pas pindah harus menyerahkan 1721a1 dari perusahaan lama ke perusahaan baru agar dapat dihitung ulang. biasanya ngak ada yg mau menyerahkan tersebut.. kerena takut ketauan boong pas inteview yg lalu. kwkwkwkwk..

    klo tidak menyerahkan biasanya akan kurang bayar di spt tahunan. walaupun kurang bayar tetapi tidak perlu mengangsur pph 25.

  • kaSSkus

    Member
    17 February 2010 at 6:37 pm
    Originaly posted by nt1:

    solusinya pas pindah harus menyerahkan 1721a1 dari perusahaan lama ke perusahaan baru agar dapat dihitung ulang. biasanya ngak ada yg mau menyerahkan tersebut.. kerena takut ketauan boong pas inteview yg lalu. kwkwkwkwk..

    Disamping itu perusahaan yg baru juga kadang gak mau tahu, apalagi kalau pajak karyawannya ditanggung perusahaan. Tinggal pintar-pintarnya negosiasi aja deh

    Salam

  • kaSSkus

    Member
    17 February 2010 at 6:51 pm
    Originaly posted by Gani:

    rekan kasskus…
    bukankah A-1 dilampirkan saat spt ybs ?
    kalau demikian halnya, tidak perlu diserahkan ke PT. B…
    mohon koreksinya, kalau salah…

    Maksud saya seperti yang rekan Hanif katakan; sbg pedoman bagi PT.B dan diminta kembali sesudahnya.

    Salam

  • cahbagus

    Member
    23 March 2010 at 12:40 pm
    Originaly posted by albert:

    PAJAK ISTRI YANG BEKERJA PADA SATU PEMBERI KERJA BERSIFAT FINAL

    Bagi suami yang mempunyai istri seorang karyawati pada satu perusahaan (mendapatkan bukti potong 172-A1) dan memenuhi kriteria berikut :
    * Tidak ada perjanjian pisah harta
    * Istri tidak memiliki NPWP sendiri (NPWP ikut suami),

    Maka:
    Penghasilan istri cukup dilaporkan saja dalam bagian Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final di dalam formulir SPT Pribadi Suami dan tidak digabungkan ke penghasilan suami dalam menghitung pajak penghasilan suami sehingga tidak mempengaruhi pajak penghasilan suami . Penghasilan Isteri tersebut cukup diisi ke formulir:
    * 1770 lampiran III bagian A
    * 1770S lampiran lampiran II bagian A

    Bro sekalian, dalam hal istri bekerja dari satu pemberi kerja, kan akan dilaporkan di 1770S lampiran II bagian A.
    Nah yg saya tanyakan, sebagai bukti bahwa si istri telah terpotong pajaknya apakah ada yang perlu dilampirkan ?

  • t3ddy

    Member
    23 March 2010 at 1:21 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    2008.
    Posts : 91.
    17 Feb 2010 10:23 •

    Originaly posted by Bintangku:
    tidak mengganggu Pajak Suami atau KURANG BAYAR

    pak bintang,

    kalo suami pindah 2x perusahaan dalam satu tahun sehingga dia memiliki 2 1721 A-1 dua lembar (jan-may di PT.A, jun-des di PT.B)…kira2x akan terjadi kurang/lebih bayar gak? jika iya, solusinya agar tidak terjadi kurang/lebih bayar…ada gak?

    terimakasih

    tidak lebih bayar karena ptkp di perusahaan sebelum nya di hitung per masa kerja bukan ptkp 1 tahun dan di 1721 a1 perusahaan yang baru memotong 1721 no 20 dimasukan angka di perusahaan yang lama, sehingga perusahaan yg baru hanya memotong kekurangan nya

  • dearev

    Member
    23 March 2010 at 4:49 pm
    Originaly posted by cahbagus:

    Bro sekalian, dalam hal istri bekerja dari satu pemberi kerja, kan akan dilaporkan di 1770S lampiran II bagian A.
    Nah yg saya tanyakan, sebagai bukti bahwa si istri telah terpotong pajaknya apakah ada yang perlu dilampirkan ?

    Hal ini juga jadi pertanyaan bagi saya, apakah fotocopy bukti potong istri hrs dicantumkan dan dilampirkan di spt tahunan op suami??

    Salam

  • begawan5060

    Member
    23 March 2010 at 6:56 pm
    Originaly posted by dearev:

    Hal ini juga jadi pertanyaan bagi saya, apakah fotocopy bukti potong istri hrs dicantumkan dan dilampirkan di spt tahunan op suami??

    Ya…

  • cahbagus

    Member
    24 March 2010 at 8:04 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by dearev:
    Hal ini juga jadi pertanyaan bagi saya, apakah fotocopy bukti potong istri hrs dicantumkan dan dilampirkan di spt tahunan op suami??

    Ya…

    Apakah itu saja yang dilampirkan..?

Viewing 16 - 24 of 24 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now